YLKI Kritik Kebijakan Menhub Budi Karya yang Melonggarkan Larangan Mudik
Tulus Abadi menyampaikan catatan kritisnya terhadap pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal mudik.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyampaikan catatan kritisnya terhadap pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal mudik.
Menurutnya, pernyataaan Menhub tentang pelonggaran larangan mudik sangat bertentangan dengan Permenhub No. 25/2020, bahkan berlawanan arus dengan statement Presiden Joko Widodo.
"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya," kata Tulus, Rabu (6/5/2020).
"Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah daerah," sambung dia.
Relaksasi pergerakan transportasi atau pengenduran aturan larangan mudik atau apapun namanya bagi orang tertentu sulit diimplementasikan di lapangan dan cenderung bisa disalahgunakan.
"Permenhub No. 25/2020 ini langkah yang patut diapresiasi. Mengingat persebaran virus corona makin meluas, bahkan epicentrumnya berpotensi pindah ke daerah. Namun tak disangka larangan itu sepertinya hanya seumur jagung akan direvisi," tuturnya.
YLKI menilai relaksasi larangan mudik baru relevan ketika kurva sudah menurun, itu pun tetap harus ekstra hati-hati dengan prosedur kesehatan yang sangat ketat.
Tulus memandang secara ekonomi relaksasi mudik merupakan tindakan sembrono, karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja.
"Kami minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI menolak dengan alasan apapun," ujarnya.
Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas
Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020.
Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5/2020).