Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Enam Kriteria Transportasi Laut yang Boleh Berlayar di Tengah Pandemi Covid-19

Warga yang akan naik kapal jenis ini diharusnya memiliki bukti surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam Kriteria Transportasi Laut yang Boleh Berlayar di Tengah Pandemi Covid-19
Istimewa
Kapal KM Lambelu miik Pelni beroperasi melayani sejumlah pelabuhan di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan enam kriteria transportasi laut yang boleh berlayardi tengah wabah Covid-19.

Enam kriteria itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada 6 Mei 2020.

Kriteria pertama, yang boleh beroperasi adalah kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus hanya melayani perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia.

Kedua, kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Ketiga, kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya seperti orang tua, suami atau istri, anak, saudara kandung dalam keadaan sakit keras atau meninggal dunia.

Baca: Pernyataan Menhub Membingungkan, Pelonggaran Transportasi Dikhawatirkan Picu Gelombang II Covid-19

Keempat, kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing.

Baca: Lion Air Group akan Kembali Terbang Mulai 10 Mei 2020

BERITA TERKAIT

Kelima, kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus.

Yang terakhir adalah kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah, dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.

Baca: Mulai Hari Ini, 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute Domestik

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini mengacu pada aturan yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebelumnya.

Yakni, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur syarat mutlak penumpang saat hendak melakukan perjalanan dengan transportasi umum di masa pelarangan mudik.

Warga yang akan naik kapal jenis ini diharusnya memiliki bukti surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

Kemudian untuk yang melakukan perjalanan dalam kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas, dari eselon II atau kepala kantor.

Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas

Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka harus membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 dan diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.

Baca: Awas, Ular Masuk Pemukiman Lagi: Sanca Kembang 2 Meter Muncul di Atap Rumah Warga Cibaduyut

Selanjutnya, masyarakat diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya.

Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang. Kemudian, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas