PLN Jelaskan Tidak Ada Kenaikan Tagihan Listrik, Dirikan Posko untuk Jawab Keluhan Pelanggan
Banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan tagihan listrik membuat PLN perlu menjawab isu tersebut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan jawaban atas keluhan masyarakat yang mengalami kenaikan tagihan listrik selama masa karantina.
Menurut PLN kenaikan tagihan listrik disebabkan meningkatnya aktifitas di rumah selama masa karantina.
Sejak bulan Maret 2020, penggunaan konsumsi listrik oleh masyarakat meningkat hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan terakhir, Desember, Januari, dan Februari).
Pihak PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa karantina karena tarif listrik tidak pernah beubah sejak 2017.
PLN juga membenarkan adanya kenaikan konsumsi daya di tingkat rumah tangga selama bulan Maret dan April.
Hal ini diungkapkan PLN melalui akun Instagramnya @pln_id pada Kamis (7/8/2020).
Untuk merespons isu kenaikan tagihan listrik selama masa karantina, PLN membuat Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Baca: LOGIN www.pln.co.id Token Listrik Gratis PLN Bulan Mei 2020, Bisa Via WA: 08122123123
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka menjelaskan alasan PLN mendirikan posko tersebut.
Menurutnya dengan adanya posko, pertanyaan dan keluhan dari masyarakat mengenai kenaikan listrik yang dialami dapat terjawab.
Para petugas di posko akan proaktif menghubungi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan melalui telepon.
“Jadi kami akan proaktif menghubungi pelanggan dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Ia juga memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik.
Hal ini menjadi alasan dibuatnya posko ini agar masyarakat dapat menerima informasi akurat mengenai isu kenaikan tagihan listrik.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," imbuhnya.