PT KCI Minta Pemda Ikut Mengecek Calon Penumpang KRL yang Bawa Surat Tugas Bekerja
Mereka yang dizinkan naik KRL hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah kepala daerah mengusulkan, setiap calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) harus membawa surat tugas bekerja.
Mereka yang dizinkan naik KRL hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.
Menanggapi hal PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), menyebutkan konsekuensi dari usulan tersebut, maka harus ada pemeriksaan yang dilakukan kepada calon penumpang di lingkugan stasiun.
"Bila memang diwajibkan membawa surat tugas, tentunya perlu ada pemeriksaan di lingkungan area stasiun," ucap VP Corporate Communication PT KCI Anne Purba, saat dikonfirmasi (10/5/2020).
Baca: Unboxing Samsung Galaxy A31,
Baca: Badan Tercabik, Petani Karet Diterkam Beruang Muara Enim dan Nyaris Tewas
Partner Seru untuk Bikin Konten-konten Live
Menurut Anne, pemeriksaan juga harus dilakukan di luar lingkungan stasiun seperti akses menunju stasiun oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah daerah.
Baca: Asyik, Mulai 8 Mei 2020 Citilink Kembali Terbangi Rute-rute Domestik
"Dengan dilakukan pemeriksaan di luar lingkungan stasiun, dapat mencegah adanya penumpukan massa di stasiun, ujar Anne.
Menurut Anne, stasiun merupakan tempat yang padat, tak semuanya besar, ada yang kecil tentu pengecekan akan membutuhkan waktu terlebih lagi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Mulai 10 Mei, Lion Air Group Kembali Layani Penerbangan Domestik
Sebelumnya, lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua. Penumpang yang hendak naik KRL diusulkan untuk harus menunjukkan surat tugas.
"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Sabtu (9/5/2020) dilansir dari Antara.