Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja

BPP HIPMI menyatakan, setelah pandemi Covid-19 berlalu, pekerja yang kehilangan pekerjaan ini perlu jaminan untuk kembali bekerja.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Program Kartu Prakerja
ist
Kartu Pra Kerja 

Laporan Wartawan.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyatakan, jumlah pekerja yang dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi corona atau Covid-19 bertambah dari hari ke hari.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan BPP Hipmi Sari Pramono mengatakan, setelah pandemi Covid-19 berlalu, pekerja yang kehilangan pekerjaan ini perlu jaminan untuk kembali bekerja.

Jaminan tersebut dinilainya tidak bisa diperoleh dari kelas-kelas pelatihan dalam jaringan di Program Kartu Prakerja dan kondisi dunia usaha sedang terpuruk membuat hal tersebut sulit dicapai.

Karena itu, ia menyarankan, agar penyusunan program pemerintah mestinya melibatkan pekerja dan pelaku usaha, sehingga hasilnya akan bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha.

Baca: Kurangi PHK, Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Lagi

"Soal Program Kartu Prakerja, seharusnya pemerintah melibatkan kita (pengusaha)," ujar Sari dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini

Selain itu, lanjut Sari, pemerintah juga seharusnya melibatkan dunia usaha untuk memberi masukan terkait keterampilan pekerja yang dibutuhkan.

Baca: BNPB Usul Berlakukan PSBB di Seluruh Pulau Jawa

Berita Rekomendasi

"Meskipun keterampilan pekerja meningkat lewat Program Kartu Prakerja, jika kompetensi itu tidak sesuai dengan yang kebutuhan pelaku usaha, pekerja tidak akan terserap," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas