HIPMI Dukung Surat Edaran Menaker Tentang Penundaan THR untuk Pekerja dan Buruh
Indah Paramita menilai SE pemberian THR tersebut cukup meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memberi tanggapan baik Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Indah Paramita menilai SE pemberian THR tersebut cukup meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
Namun demikian, diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Menurutnya, kesepakatan mengenai waktu (penundaan) dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh.
Baca: Faisal Basri: Sektor Pariwisata dan Otomotif Akan Paling Cepat Bangkit Pasca Pandemi Corona
"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujar Indah, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kok Naik Lagi? Pengusaha Mengaku Berat, Apalagi Masyarakat. . .
Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan isi surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19 mirip dengan SE sebelumnya tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
Baca: THR untuk Pegawai Negeri Sipil Cair Jumat Pekan Ini
"Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," ungkap owner fintech syariah itu.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ida menyebut, ada sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.
“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Ida di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Baca: Sejak Awal Saya Menduga Pemerintah Akan Berselancar, Putusan MA Dilawan dengan Aturan Baru. . .
Sanksi tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Khusus Buat Tenaga Medis, Mitsubishi Punya Paket DP 20 Persen untuk Xpander dan Xpander Cross
“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Disebutkan dalam SE THR bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya adalah melalui dialog terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Menaker Ida meminta pengusaha harus transparan membuka kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.
“Segera dialogkan secara bipartit. Pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan atau caranya bagaimana,” imbau Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.