Komisi XI: Penunjukkan 15 Bank Jadi Penyangga Likuiditas Jelas Menabrak Undang-Undang
"PP tersebut menabrak undang-undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK," tutur Heri Gunawan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjaga sistem keuangan perbankan di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Heri menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"PP tersebut menabrak undang-undang dan memposisikan perbankan nasional sebagai pengganti peran KSSK," tutur Heri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Ia menjelaskan, 15 perbankan nasional beraset terbesar telah ditunjuk sebagai penyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi Covid-19, yang seharusnya merupakan tanggungjawab KSSK.
Baca: Puncak Kendaraan Tinggalkan Jakarta Akan Terjadi Pada H-3 Lebaran, 21 Mei 2020
"Penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan nilai saham dari bank jangkar ini yang keseluruhanya merupakan perusahaan go publik dan ini berpotensi moral hazard," ujar politikus Gerindra itu.
Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun
"KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," sambung Heri.