Dirjen Udara Bakal Tindak Tegas Operator Penerbangan yang Langgar Batas Ketentuan Penumpang
Kemenhub akan menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
“Saat ini sudah tidak ada antrean lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area. Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” ujar Febri Toga
Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.
“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga.
Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Tak Ada Physical Distancing
Antrean calon penumpang pesawat udara di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Kamis (14/5/2020) pagi terlihat padat.
Dari sejumlah foto yang diterima Tribunnews.com dari akun instagram @fahlevi.rezza dan diunggah kembali oleh @jktinfo, tidak terlihat adanya physical distancing diantara calon penumpang tersebut.
Dari foto yang diunggah, terlihat antrean panjang, dan adanya penumpukan calon penumpang penerbangan di area loket pembelian tiket.
Penumpukan dan panjangnya antrean ini, tentunya berlawan dengan adanya protokol kesehatan yang mengharuskan adanya penerapan physical distancing saat berada di tempat umum atau keramaian.
Bahkan tidak ditemukan adanya penanda jarak aman, bagi penumpang yang akan melakukan antrean atau menunggu di loket pembelian tiket.
Padahal sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan seluruh operator bandara diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk mengatur physical distancing.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020, yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu," ucap Novie dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Ia juga meminta untuk pihak terkait yang ada di bandara, memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang agar tidak ada antrean yang panjang.