Hippindo: Toko Retail Tetap Dibutuhkan Masyarakat saat PSBB
Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan penasehat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta mengatakan keberadaan toko ritel dibutuhkan masyarakat saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab dalam aturannya memang dibolehkan buka dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
“Seharusnya tidak ada perbedaan kebijakan setiap daerah terkait dengan PSBB. Pasalnya semua aturan berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Ditambah dengan adanya Surat Edaran Menteri Perdagangan no 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama PSBB.
Baca: Viral Potret Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dipenuhi Penumpang saat PSBB, Ini Kata Angkasa Pura
Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya. Apakah retail yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan atau tidak.
“Pemda juga harus ikut aktif menghimbau rakyat jangan keluar jika tidak mendesak. Sehingga ketika lonjakan pengunjung jangan ritel saja yang disalahkan, tapi pemda juga harus tanggung jawab,” katanya.
Sementara, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan dalam membuat kebijakan pemerintah maupun pemda harus adil dan tidak pilih-pilih. Misalnya dalam pemberian izin operasional toko selama PSBB.
“Jika tidak boleh, tidak boleh semua. Jangan yang satu boleh, sementara yang satu tidak,” katanya.
Dia mencontohkan, di Tangerang IKEA Alam Sutera yang ditutup karena buka di tengah PSBB. Sementara, Sejumlah peritel lain di Jakarta tetap dibolehkan buka karena dapat izin dari pemerintah.
“Ini akan timbulkan keirian,” ujarnya.
Menurut dia, ada delapan sektor yang dibolehkan buka saat PSBB. Yaitu kesehatan, pangan, makanan, dan minuman, energi, komunikasi, jasa, dan media komunikasi.
Lalu sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, kegiatan logistik dan distribusi barang, ritel, dan industri strategis.
Seperti diketahui sebelumnya IKEA ditutup pemda Tangerang karena dinilai melanggar aturan PSBB. Public Relations IKEA Indonesia Ririn Basuki mengatakan, IKEA Alam Sutera terhitung 11 Mei 2020 secara sukarela menutup toko untuk sementara.
Padahal, sebagai sebuah hypermarket, IKEA diperkenankan beroperasi di bawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggannya di Indonesia.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan PSBB yang dilakukan oleh IKEA, dan kami telah mengikuti seluruh kriteria protokol yang diatur dalam ketentuan PSBB, sebagaimana dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang melalui Kepala Satpol PP,” ujarnya.
IKEA menyediakan rangkaian produk rumah tangga untuk mendukung kebutuhan sehari-hari masyarakat, dan pada situasi saat ini bukan hanya sembako yang merupakan hal utama, tetapi produk rumah tangga menjadi semakin dibutuhkan.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Toko retail dinilai tetap dibutuhkan masyarakat pada saat PSBB