Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu
Kepada KONTAN, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya Cipta) mendapat restu Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta pun angkat bicara.
Kepada KONTAN, tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta menegaskan pihaknya sejak awal selalu mengedepankan perdamaian.
"Oleh karenanya, sampai saat ini (kami) sedang menyiapkan rencana perdamaian yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Hendra Widjaya, anggota tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta kepada KONTAN, Rabu (29/4/2020).
Namun Hendra belum bisa merinci lebih lanjut, konsep perdamaian seperti apa yang akan diajukan oleh kliennya.
Baca: BRI Restrukturisasi 1,4 Juta Pelaku UMKM dengan Total Pinjaman Rp 101 Triliun
Hendra menambahkan, persoalan gagal bayar yang menimpa kliennya, merupakan imbas dari sejumlah kasus di industri keuangan Tanah Air.
"Sehubungan dengan adanya kejadian Jiwasraya, Minna Padi, Wanaartha Life, Hanson, sehingga banyak (nasabah) mengambil dana secara bersamaan karena merasa khawatir. Terjadilah penarikan massal (rush)," tutur Hendra.
Baca: Masih Pandemi Corona, Pengusaha Siap-siap Pekerjakan Lagi Karyawan Usia di Bawah 40 Tahun
Hendra tidak menjawab pertanyaan KONTAN terkait total outstanding dana masyarakat yang dihimpun KSP Indosurya Cipta. "Kami belum dapat menyampaikan secara detail. Kita tunggu saja rapat kreditur yang akan dilaksanakan oleh pengurus PKPU," ujar Hendra.
Di sisi lain, Elizabeth Ritonga Advokat dari YAR Law Firm selaku kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta berharap, pihak Indosurya punya iktikad baik.
Baca: Aperti BUMN Buka Beasiswa Penuh untuk 40 Calon Mahasiswa, Seleksinya Via Online
Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta.
Sementara dari pihak pemohon PKPU, yakni Tirta, memiliki tagihan Rp 9,47 miliar. Agus Wijaya, kuasa hukum Tirta menyatakan semoga dalam proses rapat kreditur serta rancangan perdamaian, bisa berjalan dengan lancar.
"Dari nasabah, kini tinggal menunggu daftar tagihan dan rencana perdamaian. Semoga tidak berubah-ubah terus seperti yang terjadi selama ini," ujar Agus.
Berdasarkan laporan keuangan KSP Indosurya Cipta per 31 Desember 2018, tercatat simpanan yang terkumpul berjumlah Rp 10,44 triliun.
Adapun ekuitas KSP Indosurya Cipta akhir Desember 2018 tercatat sejumlah Rp 79,88 miliar. Sedangkan total aset koperasi ini bernilai Rp 10,65 triliun.
Pemeriksaan Bareskrim