Pegawai BUMN Berusia di Bawah 45 Tahun Wajib Masuk Kantor Mulai 25 Mei 2020
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir dalam suratnya itu memerintahkan Direktur Utama BUMN untuk menjalankan tahapan The New Normal mulai 25 Mei 2020.
Baca: Uang Kertas dan Logam Diduga Berpotensi Sebarkan Corona, Berikut Penjelasannya
Mulai 25 Mei 2020 seluruh karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah mesti kembali masuk kantor.
Sementara untuk karyawan dengan usia di atas 45 tahun masih menjalankan work from home.
Masih menurut surat itu, untuk sektor Industri & Jasa bisa kembali dibuka pada 25 Mei 2020 dengan membuka cabang secara terbatas dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas, pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.
"Mall belum diperbolehkan buka, dilarang berkumpul. Sedangkan sektor kesehatan full operasi sesuai kapasitas dan sistem kesehatan," tulis surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat 15 Mei 2020.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Pegawai BUMN berusia di bawah 45 tahun wajib masuk kantor 25 Mei 2020