Berikut Jadwal Pembukaan Aktivitas Ekonomi yang Harus Dijalankan BUMN Versi Erick Thohir
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berusia di bawah 45 tahun dijadwalkan kembali bekerja normal di kantor mereka mulai 25 Mei 2020.
Aktivitas ngantor untuk pegawai BUMN tersebut diberlakukan mulai tanggal tersebut jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala
besar (PSBB).
Sementara untuk karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih akan menjalankan Work From Home (WFH) di tengah pandemi virus corona.
Informasi tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur
utama BUMN tentang antisipasi skenario The New Normal. Dalam surat tertanggal 15
Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe
BUMN.
Berdasarkan dokumen surat yang diterima Tribunnews.com, tahapan pemulihan
kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.
Baca: Sejumlah BUMN Mulai Terapkan Skenario New Normal
Pada fase tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.
Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan,
pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social
distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.
Baca: Pandemi Corona, Pengguna BNI Mobile Banking Naik 84 Persen
"Karyawan berusia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.
Dalam surat mengenai antisipasi kondisi The New Normal itu, pekerja yang wajib masuk
pun harus dibatasi operasinya.
Baca: Alat Respirator untuk Tim Medis Covid-19 Karya Dosen UAI Lulus Uji BPFK Kemenkes
Bisnis yang dibuka adalah sektor industri dan jasa yaitu pabrik, pengolahan, pembangkit, hotel dengan sistem shifting, dan pembatasan karyawan masuk. Pembukaan layanan cabang juga dilakukan secara terbatas dan pengaturan jam masuk.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Selain itu, setiap perusahaan negara juga wajib membentuk satuan tugas atau task
force.
Setiap BUMN juga wajib menyusun Protokol Penanganan COVID-19 khususnya, namun tidak terbatas pada aspek manusia, cara kerja, pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholder lainnya dalam bisnis BUMN.
Baca: Hasil Audit BPK Temukan Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Prinsip Tata Kelola
"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," demikian isi dokumen tersebut.
Kemudian fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk
pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.
Baca: Banyak Kasus Gagal Bayar Koperasi, Indef: Fungsi Pengawasan Kemenkop Lemah
Restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Namun tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Setelah itu fase 3 diterapkan pada 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan
sektor jasa wisata dan pendidikan. Kemudian, fase 4 pada 29 Juni 2020 ditandai dengan
pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor.
Terakhir, fase V pada 13 dan 20 Juli 2020 yaitu evaluasi fase IV dan seluruh sektor.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, penetapan tanggal pada
setiap fase tersebut menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah.
Ia menyatakan, Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah. Jika
wilayah tersebut masih memberlakukan PSBB, maka karyawan BUMN seluruhnya tetap
bekerja dari rumah.
"Misalnya PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," kata Arya, Minggu (17/5/2020).
Ia menambahkan, skenario yang disiapkan BUMN ini agar pemulihan kegiatan dapat
berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan penyebaran Covid-19.
"Malah sebenarnya kita lebih ketat, setelah PSBB kita lebih ketat, kenapa? Memang dibatasi usia 45 tahun ke bawah yang bisa bekerja, justru yang dilakukan BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada karena ini hanya berlaku kalau PSBB-nya tak berlaku lagi," tegasnya.
Arya juga mengatakan, karena 25 Mei 2020 bertepatan dengan Hari Lebaran, maka
kewajiban masuk kantor bagi pegawai BUMN di bawah 45 tahun akan disesuaikan.
Artinya, mereka ikut tetap merayakan Lebaran.
"Jadi kalau Lebaran ya bentuknya Lebaran, tunggu Lebaran dulu. Kan bisnisnya kita disesuaikan dengan peraturan yang berlaku," ujar Arya saat ditanya apakah karyawan BUMN harus masuk tanggal 25 Mei.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun
untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.
Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.
Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara
fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas
tinggi.
Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan
virus corona. Namun, menurutnya, tingkat kematian kelompok ini masih lebih kecil
dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas.(tribun network/rey/dod/kps)