Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DJKN Bakal Siapkan Daftar Lahan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah

Dalam waktu dekat pihaknya bakal bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait untuk membahas daftar aset lahan BLBI

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in DJKN Bakal Siapkan Daftar Lahan BLBI untuk Program 3 Juta Rumah
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban, usai menghadiri Media Briefing 'Dukungan Fiskal Pemerintah dalam Mendorong Ketahanan Energi dan Meningkatkan Penerimaan Negara' di Kabupaten Bandung, Kamis (7/11/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyatakan, pihaknya telah menyiapkan aset lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mendukung program 3 juta rumah per tahun.

"Kami tentu sangat mendukung terkait dengan pemanfaatan lahan-lahan dari BLB. Kita akan lihat aset-aset properti mana yang diminati oleh kementerian yang dipimpin Pak Ara," kata Rionald kepada wartawan di Kabupaten Bandung, dikutip Jumat (8/11/2024).

Bahkan Rionald menyebut bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menyiapkan daftar aset BLBI untuk kemudian dijadikan lahan untuk pembangunan rumah. Meskipun dia enggan menjelaskan aset mana saja yang masuk dalam daftar BLBI tersebut.

Baca juga: Menteri Perumahan Ajak Aguan Gabung ke Program 3 Juta Rumah

"Kita nggak bicara spesifik aset, kita akan menyiapkan list daripada aset-aset itu karena pada dasarnya kan pembangunan rumah itu juga bergantung dari minat masyarakat terhadap daerah tersebut," ujar Rionald.

"Jadi nanti kita akan siapkan list nya. Nanti tempatnya Pak Ara yang akan melihat mana list dari tanah itu yang diminati," sambungnya.

Untuk itu, Rionald mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait untuk membahas daftar aset lahan BLBI untuk program 3 juta rumah.

Berita Rekomendasi

"Dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Pak Ara, Menteri Perumahan, untuk membicarakan hal tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) menyebut pihaknya telah menggandeng 6 perusahaan yang bakal turut menyukseskan program 3 juta rumah per tahun.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait mengungkapkan, untuk mewujudkan program Presiden Prabowo Subianto, diperlukan skema.

Awalnya, pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, untuk mewujudkan target 3 juta rumah per tahun, perlu menggandeng pihak swasta. Hal ini dikarenakan anggaran Kementerian PKP terbatas.

Baca juga: Menteri Maruarar Targetkan Ada Groundbreaking Perumahan di 100 Hari Pertama

Untuk itu Ara meminta dalam kerjasama antara Pemerintah dan private sector ini perlu diawasi Dewan Perwakilan Rakyat Komisi V, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Di luar itu dengan anggaran yang sangat terbatas, kami sudah mencoba memanggil Pak Ketua (Komisi V) dan jajaran dan teman-teman memang tidak ada pilihan, saya sudah tanya Pak Ateh (Kepala BPKP), boleh enggak kalau tanahnya dari swasta, bangunannya swasta, izinnya swasta, boleh," ungkap Ara pada Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/11/2024).

"Jadi saya akan melakukan itu, sudah ada 6 perusahaan yang komitmen, dan sudah ada orang per orang yang mau menyerahkan tanahnya," sambungnya.

Berdasarkan rencana pemerintahan Prabowo, program 3 juta rumah terdiri dari pembangunan 2 juta unit rumah di pedesaan dan 1 juta unit apartemen di kota-kota besar.

Pemerintahan Prabowo memprioritaskan pembangunan rumah di pedesaan karena proyek perumahan akan menggerakkan perekonomian di desa dan menyerap tenaga kerja lokal.

Untuk itu, diperlukan kerjasama untuk mewujudkan pembangunan 15 juta unit tempat tinggal, selama 5 tahun ke depan. Namun kerjasama ini harus melalui tata kelola yang baik.

"Makanya di sini diperlukan kelenturan (aturan) tetapi tidak melanggar hukum. Bisa enggak tanah dari perusahaan, dan yang bangun kita. Bisa enggak dibalik," ucap Ara.

"Jadi model pembiayaan harus legal, tapi harus memungkinkan semua pihak bisa bergotong royong," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas