Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hampir Semua Sektor Terimbas, Industri Rokok Juga Ikut Terdampak Pandemi Covid-19

Dalam PMK Nomor 152/2019 pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen dan menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hampir Semua Sektor Terimbas, Industri Rokok Juga Ikut Terdampak Pandemi Covid-19
dok. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
ILUSTRASI - Pekerja di pabrik rokok kretek. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah Covid -19 membuat banyak sektor industri terguncang, termasuk juga industri roko di Tanah Air. Pandemi ini juga telah mengacaukan program pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. 

Salah satu upaya pemerintah meningkatkan kesehatan adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang  kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019. 

Dalam PMK tersebut pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta menaikkan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen. 

Kenaikan tersebut adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir dan kondisi diperparah dengan adanya pandemic Covid-19

Dengan adanya kenaikan cukai, berdampak pada semakin meningkatkan harga rokok per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarkat  mengurangi konsumsi rokoknya.  

Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti

“Teorinya dengan menaikan cukai dan harga jual eceran rokok pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok. Namun kenyataannya tidak seperti itu," kata Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, kepada di Jakarta, Senin (18/5/2020).

Baca: Doni Monardo Tanggapi Maraknya Tagar #IndonesiaTerserah di Medsos, Begini Pesannya ke Tenaga Media

Akibatnya masyarakat beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin yang tinggi.

Berita Rekomendasi

Sulami Bahar mengakui, kenaikan cukai dan HJE Rokok masing masing sebesar 23  dan 35 persen tersebut telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Baca: Komisi XI DPR: PP Pemulihan Ekonomi Nasional Banyak Mudharatnya, Batalkan Saja!

Hal tersebut juga mengakibatkan perubahan pola konsumen beralih ke rokok yang terjangkau harganya, dan yang dikhawatirkan mereka beralih ke rokok illegal. 

Akibatnya jika tujuan PMK No. 152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tepat. 

Akibatnya rokok illegal tersebut semakin marak dan tujuan untuk meningkatkan kesehatan tidak tercapai. Sebaliknya rokok legal berkurang sebesar 15 persen atau lebih parah karena dampak Covid-19. 

Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu

Itu berarti pendapatan pemerintah  dari cukai rokok pun berkurang sebesar 15 persen.

“Jadi dengan dikeluarkannya regulasi kenaikan tariff cukai di PMK No. 152, itu sekarang ini sudah berdampak pada penurunan produki hingga 15 persen," ujarnya.

Baca: Lebaran, Kendaraan Menuju Rest Area Akan Dibatasi, Istirahat Maksimal 30 Menit

"Sebaliknya dengan tarif cukai yang tinggi itu tidak menjamin bekurangnya perokok bahkan bisa jadi itu malah merugikan negara karena mereka yang tidak sanggup membeli rokok mahal akan beralih kepada rokok murah atau illegal.  jadi pendapatan negara malah berkurang kan,” tegas Sulami Bahar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas