Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KPPU Selidiki Dugaan Praktik Kartel Harga Ritel BBM

KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPPU Selidiki Dugaan Praktik Kartel Harga Ritel BBM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik kartel penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut.

"Dugaan diawali dari tidak adanya penurunan harga BBM non subsidi oleh para pelaku usaha sektor ritel BBM sejak Maret 2020 walaupun harga penyedia BBM dunia sedang mengalami penurunan dari awal tahun," kata  Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, KPPU telah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum.

"Pelanggaran pasal yang diduga adalah pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga secara bersama-sama," terangnya.

Baca: Lima Perusahaan Minyak Diduga Terlibat Kartel Harga BBM, KPPU Mengaku Kantongi Satu Alat Bukti

Dalam mendalami dugaan koordinasi penetapan haraga, KPPU juga memerhatikan sifat struktur pasar oligopolistik di sektor ritel BBM.

Menurut Guntur, dengan jumlah pelaku usaha yang terbatas maka potensi pelanggaran persaingan usaha cukup tinggi.

Baca: Garuda Indonesia Dapat Suntikan Modal Rp 8,5 Triliun, Krakatau Steel Rp 3 Triliun

Berita Rekomendasi

KPPU juga memerhatikan apakah kondisi ini disebabkan oleh fenomena price leadership Pertamina.

Sebagai catatan, Pertamina menguasai pasar penjualan BBM secara keseluruhan hingga 98,3 persen berdasarkan kemampuan distribusi atau jumlah SPBU yang dimilikinya.

Baca: Doni Monardo Tanggapi Maraknya Tagar #IndonesiaTerserah di Medsos, Begini Pesannya ke Tenaga Medis

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan alasan terkait harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum diturunkan meski minyak mentah dunia sedang anjlok.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR secara virtual, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

"Harga jual eceran BBM bulan Mei masih sama dengan April 2020. Pertimbangannya karena pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia yang belum stabil atau memiliki volatilitas yang cukup tinggi," kata Arifin.

Menurutnya, faktor lain yakni pemerintah masih menunggu pengaruh dari pemotongan produksi OPEC+ sekitar 9,7 juta barel per hari Mei-Juni 2020 dan pemotongan sebesar 7,7 juta barel per hari pada Juli-Desember 2020 serta 5,8 juta barel per hari pada Januari 2021-April 2020.

"Jadi periode masih panjang harga BBM di Indonesia juga bukan yang termahal di ASEAN, ada Singapura dan Laos di atasnya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas