Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, Nasabah Minta Jaminan Pengembalian Uang

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial HS dan SA dalam kasus gagal bayar KSP INndosurya ini.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, Nasabah Minta Jaminan Pengembalian Uang
TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI
Leonard PG Simanjuntak, penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Umum Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani perkara gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial HS dan SA. Mereka dijerat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.

Leonard PG Simanjuntak, selaku penasihat hukum para nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau korban perkara gagal bayar, meminta kepada aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut. 

Baca: 671 Travel Gelap Terjaring Operasi Ketupat Jaya 2020 di 30 Hari Terakhir

"Saya merasa bagi polisi tidak ada kata mustahil mengungkap. Untuk proses pidana ada beberapa laporan polisi. Sudah menetapkan dua orang (tersangka,-red) HS dan SA," kata Leonard, Selasa (26/5/2020).

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Dia meminta agar para pelaku tindak pidana dapat dijerat aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Dia menjelaskan, upaya menjerat para pelaku menggunakan UU TPPU dapat membuat uang nasabah yang sudah disetor kepada koperasi tersebut dapat dikembalikan.

Baca: Nama Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Top Indonesia

BERITA REKOMENDASI

Apalagi, kata dia, Bareskrim Polri sudah melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut.

"Kami ingin yang disangkakan kepada mereka status sebagai tersangka TPPU. Itu perlu diusut tuntas. Dapat mentrace aliran dana sehingga nanti kita menemukan uang berujung dimana," tuturnya.

Selain menempuh upaya melaporkan ke Bareskrim Polri, upaya lainnya yang ditempuh yaitu mengajukan permohonan Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi SImpan Pinjam Indosurya Cipta.

Sampai Rabu (20/5/2020) jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU Koperasi SImpan Pinjam Indosurya Cipta sudah mencapai 5.736 pihak Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,63 Triliun.

Dia menambahkan, dua upaya hukum itu dilakukan agar nasabah mendapatkan uang kembali.

Baca: Otto Hasibuan: KSP Indosurya Seharusnya Berstatus Pailit, Bukan PKPU


"Sehingga perlu tahu dana belasan triliun menguap kemana dan itu gunanya proses yang ada dari pidana maupun PKPU. Tujuan supaya nasabah mendapat tercover seluruh kerugian 100 persen," tambahnya.

Baca: Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta Mendapat Restu

Leonard PG Simanjuntak menangani 320 nasabah yang merasa dirugikan senilai total Rp 520 Miliar. Selain, Leonard masih terdapat penasihat hukum-penasihat hukum yang menangani perkara dari nasabah yang merasa dirugikan lainnya.

Untuk diketahui, sebagai bentuk dukungan kepada Instansi Polri agar menangani perkara itu secara tuntas, pihak perwakilan nasabah memberikan karangan bunga.

Sebelumnya, penasihat hukum tersangka HS, Junifer Girsang mengatakan, permasalahan yang dialami oleh KSP Indosurya karena terkena efek domino dari situasi yang dialami di sistem keuangan Indonesia, yakni kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Dia menyebut, kasus-kasus gagal bayar yang menimpa Jiwasraya mendorong kepanikan dari nasabah KSP Indosurya, yang kemudian banyak yang menarik dananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas