Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Chatib Basri Sebut Aturan Pemerintah Bikin Harga Saham Bank-bank Himbara Jatuh

Chatib Basri menjelaskan price to book value saham bank-bank Himbara kini hanya sekitar 1 kali, berbanding jauh dengan BBCA yang mencapai 3 kali.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Chatib Basri Sebut Aturan Pemerintah Bikin Harga Saham Bank-bank Himbara Jatuh
Tribunnews/Yanuar Riezqi Yovanda
M Chatib Basri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Chatib Basri membandingkan harga saham dan nilai buku (price to book value/PBV) antara PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dengan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara.

Chatib menjelaskan price to book value saham bank-bank Himbara kini hanya sekitar 1 kali, berbanding jauh dengan BBCA yang mencapai 3 kali.

"Meski (saham BBCA) turun, turunnya enggak sampai segitu (1 kali). Dari 3, ke 3 kurang sedikit lagi," ujarnya melalui teleconference, Rabu (27/5/2020).

Dia menyampaikan, turunnya PBV itu artinya saham di Himbara jatuh atau drop 50 persen, sementara BBCA hanya jatuh sekira 20 persen.

"Kalau dari secara price to book value, fundamental, mestinya hampir sama. Cuma ada risiko regulasi, kenapa? Karena takut itu Himbara dikasih beban suruh ambil bank ini, bank itu," kata Chatib.

Baca: Seperti Main Tebak-tebakan, Kebijakan Jokowi Soal Corona Dinilai Tidak Jelas

Selain itu, pemegang saham atau shareholder dinilainya khawatir bank Hinbara akan diutamakan sebagai agent of development dari negara saat krisis akibat pandemi Covid-19.

Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini

Berita Rekomendasi

"Saya sebagai shareholder, saya tidak happy, bagaimana saya happy dengan itu. Makanya ketika Peraturan Pemerintah (PP) PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dikeluarkan itu saham dari perbankan drop," tutunya.

Baca: Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu

Kendati demikian, dia menambahkan, kondisi dari perbankan sebelum Covid-19 sudah bermasalah, terutama untuk bank kecil.

"Tetapi, mulai naik lagi ketika kemudian Himbara mengatakan bahwa didalam PP itu adalah non-mandatory contractual. Jadi bisnis baru, kemudian mayoritas shareholder merasa ini bukan agent of development," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas