Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PGN Siap Jalankan Skenario New Normal Pengelolaan Layanan Gas Bumi

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu “new normal” atau kondisi normal yang baru di tengah pandemi Co

Editor: Content Writer
zoom-in PGN Siap Jalankan Skenario New Normal Pengelolaan Layanan Gas Bumi
PGN
PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan back to office bagi seluruh pekerja. Tahapan back to office akan dilakukan dalam 3 tahap. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah bersiap untuk menghadapi kebijakan baru yaitu “new normal” atau kondisi normal yang baru di tengah pandemi Covid-19 dalam layanan pengelolaan gas bumi nasional.

Sesuai arahan Kementerian BUMN, PGN sebagai bagian dari BUMN telah menyusun protokol penanganan Covid-19 untuk pelaksanaan antisipasi new normal scenario.

Sejak Covid-19 diumumkan sebagai bencana nasional, PGN tetap mengoperasikan seluruh infrastruktur penyaluran gas dengan didukung oleh tim Rantai Pasok sekitar 6% dan pekerja Full WFH serta WFH Kondisonal sebanyak 94%.

Direktur SDM dan Umum PGN, Beni Syarif Hidayat menyatakan bahwa dengan arahan pelaksanaan new normal dengan pekerja kembali bekerja di kantor, PGN telah menyiapkan skenario dan tahapan back to office bagi seluruh pekerja. Tahapan back to office akan dilakukan dalam 3 tahap.

Tahap 1 akan dimulai pada 1-30 Juni 2020, namun dapat menyesuaikan waktu berakhirnya PSBB dengan wilayah operasional Perusahaan. Kemudian, tahap 2 dimulai sejak berakhirnya tahap 1 sampai dengan status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau 30 hari sejak berakhirnya tahap 1.

Baca: PGN-Pertamina EP Tandatangani Perjanjian soal Penyesuaian Harga Gas Bumi Hulu

Terakhir, tahap 3 akan dimulai sejak status kondisi bencana dicabut oleh BNPB atau berakhirnya Tahap 2. Pada tahap ini, seluruh pekerja PGN bisa masuk ke kantor dengan penerapan kebijakan flexibility working place.

“Pada tahap 1, pekerja masuk kantor tapi belum semua atau WFO fleksibel. Maksimal 50% pada tahap satu dan 70% pekerja pada tahap 2 per satuan kerja. Pelaksanannya mempertimbangkan kebutuhan operasional, kapasitas ruangan, dan ketersediaan fasilitas transportasi untuk pekerja. Waktu kerja juga dipersingkat seefisien mungkin,” ungkap Beni (27/05/2020).

BERITA REKOMENDASI

Beni menambahkan, PGN menetapkan kagorisasi pekerja pada pelaksanaan New Normal yaitu Work From Office (WFO) wajib bagi pekerja yang berhubungan langsung dengan operasional bisnis perusahaan yang hanya dapat dilakukan di lokasi kerja dan WFO fleksibel dimana kinerja operasional akan lebih optimal dilakukan di lokasi kerja.

Baca: Konsumsi BBM Lebaran Turun, Pertamina Tetap Siagakan Satgas

“Melihat urgensi pengelolaan energi nasional, PGN sesuai arahan Pertamina, melaksanakan WFO dengan tetap melaksanakan protokol pencegaham Covid 19 dengan ketat. Pekerja masuk kantor dengan syarat utamanya adalah dalam kondisi sehat atau fit dan tidak memakai transportasi umum massal. Sedangan WFH Wajib, berlaku bagi pekerja dengan riwayat penyaki risiko tinggi, sedang hamil atau menyusui bayi di bawah dua bulan, serta berstatus sebagai ODP, PDP, atau positif COVID-19,” lanjut Beni.

“Prosedur pelaksanaan WFO tetap mengutamakan protocol kesehatan. Perusahaan memberikan dukungan untuk pekerja WFO antara lain penerapan physical distancing, tidak menggunakan transpotasi umum, tidak melepas masker, tidak berbagi meja kerja, dan mengutamakan meeting online. Manajemen juga menghimbau untuk bekerja secara efektif dan menghindari lembur,” jelas Beni.

Skenario antisipasi New Normal PGN juga disiapkan untuk menjaga kondisi psikis pekerja yang masih merasa khawatir untuk lebih siap menjalankan WFO di tengah masa pandemi. Beni menegaskan, perusahaan mengoptimalkan upaya tertinggi untuk bisa mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.

Guna menunjang kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 untuk pekerja WFO, Perusahaan menyediakan ADP, sterliriasi dan disinfeksi tempat kerja secara berkala, penyediaan shuttle kendaraan, pemeriksaan kesehatan pekerja secara berkala, penyediaan fasilitas dan tenaga medis, serta penyediaan vitamin dan suplemen untuk menunjang imunitas pekerja sesuai rekomendasi dokter.


“Untuk prosedur WFH, masih berlaku seperti biasa dimana pekerja diwajibkan melakukan presensi diri melalui aplikasi fitur presensi dan mengisi formulir Covid Tracking setiap hari. Alat komunikasi wajib aktif untuk memperlancar koordinasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui keadaan pekerja dan bisa dievakuasi apabila terjadi sesuatu,” tambah Beni.

Baca: Pertamina Jaga Produksi Hulu Migas Demi Keberlangsungan Energi

Beni berharap pelaksanaan back to office dalam rangka antisipasi New Normal di lingkungan kerja PGN dapat berjalan efektif dan seluruh pekerja bisa benar-benar menerapkan langkah-langkah pencegahan COVID-19 di tempat kerja. Seluruh Kepala Satuan Kerja wajib memonitoring atas pelaksanaan seluruh protokol terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Kami mengupayakan skenario ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh pekerja. Diharapkan, nantinya new normal dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran, dedikasi, dan potensi masing-masing. Dengan demikian, dapat kembali mengoptimalkan proyek-proyek strategis PGN untuk bisa mempeluas dampak positif bagi masyarakat,” tutup Beni.

PGN merencanakan target strategis untuk penambahan pipa distrubsi sepanjang 186 km, penyediaan gas untuk 52 pembangkit listrik PLN sebesar 167 BBTUD, penyelesaian terminal LNG Teluk Lamong gasifikasi kilang pertamina dengan potensial volume gas sebesar 90 BBTUD dan pemenuhan energi bagi 266 ribu jargas rumah tangga.

Pengembangan infrastruktur gas bumi di wilayah baru dan inovasi produk juga akan dilakukan, agar dapat memberikan multiplier effect untuk masyarakat serta memacu pertumbuhan ekonomi baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian nasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas