Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

35 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Sudah Dinormalisasi

Satgas mengklaim sudah dilakukan review secara menyeluruh terhadap 50 aplikasi KSP yang diduga menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 35 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Ilegal Sudah Dinormalisasi
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kemenkop dan UKM Prof Rully Indrawan menyampaikan 35 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sudah dinormalisasi oleh Satgas Waspada Investasi OJK setelah dilakukan review secara menyeluruh terhadap 50 aplikasi KSP yang diduga menawarkan pinjaman online secara ilegal.

"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi mengambil tiga langkah di antaranya melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi," tegas Prof Rully.

Pihaknya juga akan merehabilitasi terhadap koperasi yang tidak memiliki legalitas badan hukum dan izin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca: Daftar Lengkap Harga Ponsel Oppo dari yang Terjangkau Kantong Sampai yang Paling Premium

"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota," tambah Prof Rully.

Baca: Rekomendasi Tiga Smartphone Terbaru Vivo untuk Menemani Aktivitas di Rumah

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) yang melakukan penawaran pinjaman online ilegal.

Lima puluh koperasi ini menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Baca: Haris Azhar Kritik Pernyataan Menteri Airlangga: Masyarakat Jadi Ajang Uji Coba Kebijakan . . .

Berita Rekomendasi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjol itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam siaran resmi, Sabtu (23/5/2020). 

Baca: Anies Minta Warga yang Mudik Jangan Balik ke Jakarta untuk Sementara, Ini Alasannya

SWI bersama Kemenkop sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.

Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Merek memanfaatkan penurunan pendapatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Baca: Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020

"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi. Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," papar dia.

Berikut ini daftar 50 pinjol berkedok koperasi simpan pinjam:

KoperasiSyariah 212, KoperasiNamastra, Koperasi FKSS, Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang, KSP SNR Soft, Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera, KSPPS Nuri Jatim, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi MTM, BMT Barokatul Ummah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

Kemudian Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Mitra Indonesia, BMT Nu Kalitidu, Dopa BMT, BMT 3 Mitraplus, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin.

KSPPS BMT Sejahtera Makassar, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, BMT Salman Alfarisi, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Ar-Rohmah, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha.

Selain itu, BMT Kulni, BMT Permata Indonesia, BMT Sakinah Sejahtera, KSU Bumi Artho Mulyo, Koperasi Al Khair Mandiri, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia, dan BMT Smart.

Setelah itu, Koperasi Harapan Kita, Koperasi Neo Mitra Usaha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Subur Makmur Sentosa, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea, Koperasi KITA, KSP Bintang Balirejo Indonesia, KSP Modal Usaha, dan Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas