Hadapi New Normal, Tarif Bus AKAP Rencananya Bakal Naik dan Tiket Dijual Online
Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas angkut bus tersebut
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menaikan tarif angkutan darat guna menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengkajian untuk tarif baru angkutan darat dan penerapanan pembayaran non-tunai atau cashless.
Baca: New Normal Segera Datang, Ini Tanggapan Ahli, Dianggap Terlalu Dini Dilaksanakan pada 1 Juni 2020?
Menurut Sigit, nantinya kenaikan tarif angkutan transportasi darat itu, akan menyesuaikan kapasitas
angkut bus tersebut.
"Hal ini untuk mengimbangi kondisi angkutan bus pada kondisi new normal, di industri angkutan darat seperti bus mungkin tingkat keterisian 50 persen dan konsekuensi cara berhitung tarif juga kita terapkan," kata Sigit dalam konferensi virtual, Kamis (28/5/2020).
"Maka dari itu butuh penyesuaian tarif. Jika tidak disesuaikan maka operator bus akan kesulitan untuk
menutup biaya operasional mereka," lanjutnya.
Sigit menyebutkan, mengenai penghitungan tarif ini akan terbit dalam bentuk regulasi baru.
Tarif ekonomi nanti akan dihitung, dengan formula yang ada.
Tetapi dalam wacana kenaikan tarif ini, Sigit belum dalam memastikan kapan tarif baru tersebut akan berlaku.
Kemudian Kemenhub jug berniat mengubah skema pembelian tiket bus menjadi cashless.
"Kita juga sedang mengkaji sistem transaksi pembelian tiket menggunakan sistem daring atau online, dan transkasi pembelian tiket di terminal akan ditiadakan," kata Sigit.
Menurutnya, skema pembelian tiket secara daring ini ini sejalan dengan penerapan new normal untuk
menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Kami dorong percepatan transaksi dengan cashless. Jadi nanti penumpang tidak harus ke terminal untuk membeli atau memesan tiket, bisa dari rumah," ujar Sigit.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga melakukan pengaawasan di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, pengawasan ini berkenaan dengan mulainya penerapan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan," Dirjen Budi Setiyadi.
Selain itu, Dirjen Budi juga mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah.
"Dari hasil evaluasi lalu lintas mulai dari tadi malam masih terpantau landai, tadi pagi sempat ada antrian karena perkiraan kami ada masyarakat yang melakukan perjalanan jarak pendek dari Bandung yang mau kerja ke Jakarta," kata Dirjen Budi.
Kemudian, Dirjen Budi juga menyebutkan, untuk arus balik masyarakat sudah banyak yang tahu, kalau
sekarang ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk kembali. Sebagai informasi, Pemprov DKI
Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian
Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan
mensyaratkan adanya SIKM.
SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan
bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, selama penetapan bencana non alam Covid-19
sebagai bencana nasional.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, masyarakat
dapat mengurus SIKM secara online melalui website https://corona.jakarta.go.id/ paling lama 1x24 jam
untuk prosesnya.
"Untuk mendapatkan SIKM bagi masyarakat domisili Jakarta ada beberapa persyaratan, yang harus
dipenuhi pemohon SIKM ini," kata Syafrin.
Syarat tersebut seabgai berikut:
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan
bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), dan
surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk
perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
6. Pindaian Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca: Ikatan Guru Sarankan Tahun Ajaran Baru Awal Tahun Depan
"Sementara untuk warga non Jabodetabek persyaratannya sama hanya membutuhkan tambahan surat
keterangan dari kelurahan atau desa asal, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja,
dan Surat Tugas dari instansi tempat bekerja di Jakarta," kata Syafrin.
"Kemudian juga harus ada Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di
Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat, serta surat keterangan domisili tempat
tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat," lanjut Syafrin.
Jumlah Penumpang Turun
Baca: Ringankan Angsuran Petani dan Nelayan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 34 Triliun
PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry, mencatat telah melayani
penumpang sebanyak 131.683 orang, 74.846 unit kendaraan, termasuk 45.131 unit truk logistik selama
periode angkutan lebaran.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Imelda Alini, menyebutkan
angkutan lebaran sendiri telah dimulai oleh ASDP pada Minggu (17/5) hingga Senin (22/5) dan berjalan
dengan lancar, aman, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Imelda, aktivitas penyeberangan di sembilan lintasan mulai dari H-7 hingga hari kedua Lebaran
terpantau relatif sepi baik trafik penumpang maupun kendaraan.
"Hal ini sesuai dengan prediksi kami,
seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah untuk memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 yang berdampak pada pengurangan mobilitas masyarakat," kata
Imelda.
Ia menambahkan, pencapaian total penumpang yang menyeberang di sembilan lintasan tersebut turun
94,47 persen dibandingkan realisasi periode pada tahun lalu sebanyak 2.380.124 orang.
"Kemudian dari total kendaraan tersebut turun 86,49 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 553.817 unit kendaraan,"
kata Imelda.
Imelda mengatakan, tren kenaikan hanya terjadi pada trafik kendaraan truk, karena ASDP hanya boleh
melayani penyeberangan angkutan logistik serta penumpang khusus yang telah lolos verifikasi tim
gugus tugas Covid-19.
"Untuk truk logistik yang dilayani mencapai 45.131 unit di sembilan lintasan
penyeberangan, atau naik 50,56 persen dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 29.975 unit,"
ucap Imelda.
Sementara itu selama arus balik Lebaran, sambung Imelda, pihaknya mengimbau pengguna jasa agar
tidak melakukan perjalanan dengan kapal ferry dulu, utamanya bagi masyarakat yang ingin kembali ke
Jawa, khususnya Jakarta yang kini menjadi episentrum Covid-19 terbesar.
Baca: 5.993 Kendaraan Ditindak Karena Tidak Memiliki SIKM Saat Masuk DKI Jakarta
"Kami meminta kepada pengguna jasa yang kemarin telah menyeberang, agar menahan diri untuk
kembali ke Jawa, khususnya ke Jakarta, agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir, dan kita bisa
kembali beraktivitas dengan normal," ujar Imelda.
Imelda juga sangat mengapresiasi tingginya kesadaran dan kepatuhan masyarakat, dalam mendukung
larangan mudik pemerintah untuk menunda perjalanan dengan kapal ferry pada periode Lebaran ini,"
ujar Imelda. (Tribun Network/har/wly)