Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fase New Normal, Pengusaha Hotel dan Restoran Butuh Modal Kerja Rp 21,3 Triliun

Selain stimulus modal kerja juga subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga BI (4,5 persen).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fase New Normal, Pengusaha Hotel dan Restoran Butuh Modal Kerja Rp 21,3 Triliun
KOMPAS IMAGES
Hariyadi Sukamdani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan untuk menggerakan kembali hotel dan restoran di fase new normal butuh dana segar.

Dalam catatannya paling tidak dibutuhkan modal kerja sekitar Rp21,3 Triliun meliputi biaya utilitas berupa biaya listrik dan gas, pembayaran gaji karyawan, administrasi, dan di luar bahan baku makanan.

"Kami sudah hitung itu berdasarkan jumlah 715.168 kamar hotel dan 17.862 restoran. Simulasi Rp21,3 Triliun itu untuk total kebutuhan modal kerja selama enam bulan," ucap Hariyadi saat diskusi daring di Jakarta, Senin (1/6/2020).

Baca: Peringati Hari Lahir Pancasila, Tjahjo Kumolo Terjun ke Jalan Bagikan Masker ke Masyarakat

Baca: Pemprov DKI Sudah Gelar 152 Ribu Tes PCR

Baca: Javier Hernandez Sebut Perbedaan Main di Man United dan Real Madrid

Hariyadi mengatakan hotel dan restoran satu di antara sektor yang paling terdampak Covid-19 memerlukan stimulus modal kerja karena selama pandemi telah terjadi defisit cash flow.

Menurutnya dukungan stimulus modal kerja untuk swasta juga penting, tidak hanya bagi BUMN.

"Kami berharap pemerintah dan OJK memberikan stimulus penambahan modal kerja untuk jangka waktu satu tahun. Itu bagaimana pemerintah mengantisipasi, kita belum pernah mendengar pembahasan sampai ke arah sana," terang Hariyadi.

Berita Rekomendasi

Selain stimulus modal kerja juga subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga BI (4,5 persen).

Selain itu, pihaknya meminta adanya subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia 4,5 persen, penurunan tarif listrik dan gas, relaksasi pembayaran listrik/gas selama 90 hari, pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal, penangguhan pembayaran PPN 90 hari, serta percepatan jangka waktu restitusi pajak.

"Kami ingin stimulus tidak hanya diberikan untuk BUMN tapi seluruh sektor riil yang ada. Karena yang paling berat adalah modal kerja," tukas Hariyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas