Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Manfaat Tapera Bagi Nasabah MBR yang Sudah Punya Rumah

Adi menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan antara lain renovasi rumah hingga pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Manfaat Tapera Bagi Nasabah MBR yang Sudah Punya Rumah
Tribunnews/Herudin
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto 

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas