Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Perhubungan Udara Terbitkan Surat Edaran Operasional Transportasi Udara Era New Normal

Operator penerbangan juga wajib memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen Perhubungan Udara Terbitkan Surat Edaran Operasional Transportasi Udara Era New Normal
TAUFIK RIDWAN/HO
Armada Airbus A320 Citilink baru saja mendarat di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, usai penerbangan dari Juanda, Surabaya, Sabtu, 6 Juni 2020. 

“Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/Rapid Test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan," katanya.

Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), lanjut dia, maka agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut.

Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan.

Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.

“Kami mohon kerja sama seluruh pengguna transportasi udara, untuk menerapkan jaga jarak selama di bandara, utamakan penggunaan fasilitas check-in mandiri. Patuhi arahan petugas bandara selama menjalani prosedur pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan. Calon penumpang yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan wajib ditolak untuk diberangkatkan oleh maskapai,” tegasnya.

Dirjen Novie mengimbau agar seluruh pengguna transportasi udara selama penerbangan untuk memantuhi protokol Kesehatan dan juga dapat meminimalisir interaksi baik dengan sesama penumpang maupun dengan awak kabin.

“Awak kabin agar selalu mengingatkan penumpang untuk menggunakan masker, mematuhi protokol kesehatan dan mengisi Health Alert Card (HAC) yang akan ditunjukkan kepada petugas di bandara kedatangan," katanya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga telah memberikan pedoman teknis untuk penumpang yang sekiranya menunjukkan gejala sakit/batuk/bersin agar dipindahkan ke area karantina di dalam pesawat.

"Area karantina ini merupakan tiga seat kursi pesawat udara yang kosong dan berada di satu sisi. Jika ada kerabat atau pendampingnya agar juga dipindahkan ke area karantina. Pemindahan dilakukan oleh awak kabin yang sudah berinteraksi dengan penumpang tersebut dan harus menggunakan face shield,” tuturnya.

Dijekaslan bahwa di bandara kedatangan, penumpang dengan gejala Covid-19 akan dipisahkan jalur turunnya dengan penumpang lainnya.

Dimana petugas maskapai akan menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di bandara.

Personel yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang yang memiliki gejala Covid-19 harus menggunakan alat pelindung diri (APD).

“Seluruh pedoman teknis yang kami terbitkan ini telah mencakup segala skenario yang mungkin terjadi dalam penggunaan transportasi udara," ujarnya.

Untuk penumpang yang tiba di bandara kedatangan, diharapkan agar tetap menerapkan jaga jarak dan mematuhi dan protokol kesehatan lainnya termasuk pemeriksaan kesehatan serta menyerahkan dokumen HAC yang telah diisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas