Pergerakan Angkutan Darat Diatur Jadi Empat Zona
Penetapan zonasi wilayah mengacu pada kondisi persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menetapkan empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat selama new normal atau tatanan kehidupan baru.
Penetapan zonasi wilayah mengacu pada kondisi persebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan zonasi ini dibagi menjadi empat zona yaitu zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Berikut pengertian empat zona untuk mengatur pergerakan penumpang angkutan darat:
1. Zona merah
Zona merah merupakan wilayah yang memiliki resiko tinggi penyebaran virus dan tidak terkendali, transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster–kluster baru, mengharuskan masyarakat harus berada di rumah dan tidak boleh melakukan perjalanan.
Baca: Skandal Pernikahan Aneh Ini Akhirnya Terkuak, Sang Pria Tertipu Mempelai Wanita Jadi-jadian
2. Zona oranye
Kemudian zona oranye merupakan wilayah yang memiliki resiko sedang penyebaran dan potensi virus tidak terkendali, dan transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.
Baca: Garuda Klaim Tidak Naikkan Harga Tiket Hingga Dua Kali Lipat di Masa New Normal
Kluster– kluster di zona oranye masih bisa dipantau dan dikontrol melalui testing dan tracing agresif, masyarakat disarankan tetap berada dirumah tetapi dapat ke luar rumah harus menerapkan physical distancing di transportasi publik, perjalanan dengan protokol kesehatan diperbolehkan.
3. Zona kuning
Lalu zona kuning memiliki resiko ringan memiliki penyebaran virus yang terkendali, transmisinya terjadi lokal pada tingkat rumah tangga bisa terjadi.
Baca: Ojek Online Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Syaratnya
Kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, masyarakat bisa beraktifitas diluar rumah dengan protokol kesehatan, physical distancing jika di luar rumah di semua aspek termasuk transportasi publik, dan diperbolehkan perjalanan dengan protokol kesehatan.
4. Zona hijau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.