Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Adaptasi New Normal, Operasional Angkutan Penyebrangan Ditata Ulang

Kapasitas penumpang pada angkutan penyeberangan, menurut Budi, dibagi dalam beberapa zona.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Adaptasi New Normal, Operasional Angkutan Penyebrangan Ditata Ulang
POS KUPANG.COM/GECIO VIONA
Kapal feri penyeberangan berlabuh di Pelabuhan ASDP Bolok Kota Kupang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Perhubungaan Darat Kemenhub kini mengatur ulang pengoperasian angkutan penyebrangan dalam adaptasi new normal atau tatanan kehidupan baru.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk layanan angkutan penyebarangan, pihaknya mewajibkan operator menerapkan protokol keseahtan dengan ketat.

"Seperti menjaga kebersihan kapal dan pelabuhan, serta melakukan penyemprotan disinfektan yang wajib dilakukan secara berkala," ucap Budi dalam konferensi virtual Kemenhub, Jumat (12/6/2020).

Kemudian menurut Budi, operator juga harus menyediaka alat cuci tangan, baik hand sanitizer ataupun wastafel dengan sabun di atas kapal maupun di pelabuhan.

Kemudian kapasitas penumpang pada angkutan penyeberangan, menurut Budi, dibagi dalam beberapa zona.

Baca: Cerita Dirut Garuda Irfan Setiaputra Tentang Makna Filosofis Maskapai Penerbangan yang Dipimpinnya

Pertama, ada zona merah atau berisiko tinggi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas penumpang 50 persen, Kemudian di zona oranye dengan risiko sedang maksimal kapasitasnya 60 persen.

Baca: Covid-19 Bikin Pahit Bisnis Airline, Garuda Tujuan Pontianak Pernah Hanya Terbangkan 4 Penumpang

BERITA TERKAIT

"Lalu zona kuning alias zona berisiko rendah boleh mengangkut maksimal 75 persen, dan zona hijau atau zona aman boleh mengangkut hingga 85 persen," ujar Budi.

Baca: Fakta Sebenarnya di Balik Kisah Viral 5 Bocah Minta Diadopsi, Orang Tua Meninggal Akibat Covid-19

Pada keempat zona, lanjut Budi, kapal dan dermaga yang beroperasi akan sesuai dengan jadwal, dan untuk kendaraan barang serta tidak ada pembatasan.

Kemudian pihaknya juga sudah meminta petugas di pelabuhan dan kapal untuk wajib mengenakan masker, sarung tangan, hingga face shield.

"Begitu pula untuk penumpang, diwajibkan memakai masker selama di pelabuhan dan kapal," ucap Budi.

Selain itu Budi juga mengimbau, kepada para penumpang agar membeli tiket secara online untuk meminimalisir kontak fisik dan menerapkan jaga jarak aman.

"Tetapi untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan penumpang dalam kendaraan dapat melakukan pembelian tiket di pelabuhan untuk wilayah selain zona hijau," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas