Perhatian, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Gunakan Face Shield Selama Perjalanan
Penggunaan face shield oleh penumpang ini bersifat wajib selama melakukan perjalanan KA jarak jauh.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI), menyediakan face shield sebagai bagian dari protokol kesehatan bagi penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto menyatakan, penggunaan face shield oleh penumpang ini bersifat wajib selama melakukan perjalanan KA jarak jauh.
"Pengguna KA jarak jauh, harus menggunakan face shield yang kami sediakan secara gratis dan akan diberikan kepada pengguna saat naik KA," kata Didiek dalam diskusi online, Sabtu (13/6/2020).
Face shield ini, menurut Didiek, merupakan faslitias dasar bagi penumpang yang disediakan oleh operator kereta selama wabah Covid-19 ini berlangsung.
Didiek juga menyebutkan, bahwa penggunaan face shield untuk pengguna KA antar kota telah diatur dalam Surat Edaran No 14 Tahun 2020 Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemehub).
Baca: Karyawannya Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep di Ayam Geprek Sujono
Sementara itu menurut Dirjen Pereketaapian Kemenhub, Zulfikri, selain menggunakan face shield penggua KA juga diwajibkan menggunakan masker dan baju lengan panjang.
Baca: Bisnis Geprek Bensu, Ruben Onsu Mengaku Cuma Ambil Untung Seribu Perak
"Selain itu kami juga mengimbau pengguna memenuhi syarat yang ditentukan untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, seperti rapid test, PCR, dan memiliki surat keterangan sehat, kata Zulfikri.
Baca: Merasa Serba Salah, Gita Sinaga Mulai Syuting Sinetron Lagi Tapi Takut Terinfeksi Virus Covid-19
Pihaknya juga menyebutkan, telah menyiapkan ruang isolasi untuk penumpang KA yang memiliki indikasi gejala Covid-19 saat perjalanan di dalam KA.