Bukopin: Proses Penambahan Modal Dibahas Setelah RUPST Besok
Bank Bukopin Tbk (BBKP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis (18/6) besok.
Editor: Sanusi
Kookmin juga mengajukan batas waktu penyelesaian transaksi ini sampai 7 Agustus 2020.
Kookmin juga meminta agar OJK membantu mendukung penggunaan dana yang disetor di akun escrow untuk tujuan pengambilalihan saham BBKP.
Baca: BRI Tegaskan Siap Bantu Likuiditas Bukopin, tapi Bukan Akuisisi
Baca: Soal Kookmin Bank dan Bukopin, Komisi XI Duga Ada Antek Asing di OJK
Baca: OJK Tegaskan Kookmin Bank Tidak Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bukopin
Kookmin juga meminta agar OJK mengesampingkan sejumlah prosedur akuisisi bank berdasarkan Peraturan OJK Nomor 41/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Beleid ini antara lain membolehkan OJK bisa memaksa bank menggelar aksi konsolidasi.
Mengomentari hal tersebut, Adhi hanya mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun, keputusan mengenai harga dan jumlah saham menurutnya ada di ranah investor.
"Keputusan tetap ada di pemegang saham. Kami sebagai manajemen tentunya akan berusaha menyelesaikan persyaratan secepat mungkin," kata Adhi.
Berita Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Bank Bukopin: Proses penambahan modal dibahas setelah RUPST
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.