Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis
tag populer

Karena Tak Lolos Verifikasi Berkas, 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh Ini Ditolak Berangkat

Sebanyak 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Karena Tak Lolos Verifikasi Berkas, 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh Ini Ditolak Berangkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana emesanan tiket kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Api Reguler kembali beroperasi mulai 12 Juni 2020. Namun setidaknya 1.709 penumpang KA Jarak Jauh ditolak berangkat lantaran tidak lolos tahap verifikasi berkas persyaratan untuk perjalanan.

Hal itu seperti disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan, Rabu (17/6/2020).

"KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020. 1.709 penumpang atau 22 persen di antaranya ditolak berangkat," katanya.

Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari).

Baca: Samsung Rilis Galaxy S20+ BTS Edition, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harga HP Samsung Juni 2020

Selain itu, Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. 

Baca: Promo Terbaru dari Vivo, Smartphone Vivo Y50 Kini Dibanderol Rp 3,499 Juta dan Berlimpah Bonus

Berita Rekomendasi

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas