Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tragis, Karena Tak Lolos Verifikasi Berkas, 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh Ini Ditolak Berangkat

Sebanyak 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tragis, Karena Tak Lolos Verifikasi Berkas, 1.709 Penumpang KA Jarak Jauh Ini Ditolak Berangkat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pemesanan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Minggu (31/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan kereta api reguler jarak jauh kembali beroperasi mulai 12 Juni 2020, setidaknya 1.709 penumpang KA jarak jauh ditolak berangkat lantaran tidak lolos tahap verifikasi berkas persyaratan untuk perjalanan.

"KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12 sampai dengan 15 Juni 2020. 1.709 penumpang atau 22 persen di antaranya ditolak berangkat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan, Rabu (17/6/2020).

Sebanyak 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan karena sudah memenuhi persyaratan.

Baca: Samsung Rilis Galaxy S20+ BTS Edition, Berikut Spesifikasi dan Daftar Harga HP Samsung Juni 2020

Pada masa New Normal, penumpang Kereta Api Jarak Jauh diharuskan membawa Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku dari Hasil PCR (berlaku 7 hari) atau Rapid Test (berlaku 3 hari). 

Baca: Promo Terbaru dari Vivo, Smartphone Vivo Y50 Kini Dibanderol Rp 3,499 Juta dan Berlimpah Bonus

Selain itu, Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test, serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Khusus penumpang dengan usia dibawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI,” ujar Joni.

BERITA TERKAIT

Secara umum, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas