Pengamat Nilai Tata Ulang Diperlukan untuk Menyelamatkan BPJS Kesehatan
Menurut Agus, penataan ulang tersebut dapat dilakukan pada regulasi termasuk pada Undang-undang 24 nomor 24 tahun 2011
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai BPJS Kesehatan membutuhkan penataan ulang demi menghindari defisit.
Agus menilai, sifat gotong royong dalam BPJS Kesehatan perlu dibangkitkan dalam penataan BPJS Kesehatan.
Baca: Teten Masduki Jelaskan 3 Fase Pemulihan Ekonomi Koperasi di Masa Pandemi
"Jadi kita harus tata ulang lagi, bagaimana ini sifat gotong royong harus dibangkitkan," ujar Agus Pambagio dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Agus, penataan ulang tersebut dapat dilakukan pada regulasi termasuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.
Agus mengatakan undang-undang tersebut telah berumur hampir 10 tahun, sehingga perlu dilakukan pembenahan.
Baca: KM Puspita Jaya Terbalik di Perairan Selat Sunda, 6 Orang Selamat, 10 Dinyatakan Hilang
"UU nomor 24 tentang BPJS itu mau dikaji ulang kan sudah hampir 10 tahun. Kita lihat lagi yang penting penataannya lebih bagus lagi dan menutup titik-titik bocoran," tutur Agus.
Menurut Agus, langkah ini dibutuhkan untuk menghindari kebocoran serta pote si fraud yang dapat terjadi di tubuh BPJS.