WP Dapat Fasilitas Pajak Penghasilan jika Lakukan 5 Kegiatan Ini
Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada 5 jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, masyarakat atau wajib pajak (WP) yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada 5 jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.
Pertama, kegiatan produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yakni wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Baca: Kebijakan Pajak dan Cukai Produk Tembakau Alternatif Perlu Disesuaikan
"Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19," ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (20/6/2020).
Kedua, kegiatan sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 yaitu wajib pajak yang memberikan donasi atau sumbangan dalam rangka penanggulangan wabah Covid-19 dapat memperhitungkan donasi atau sumbangan sebagai pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, lanjut Hestu, kegiatan penugasan di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 yakni tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah.
"Dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen," katanya.
Baca: Donald Trump Junior Pakai Uang Pajak Warga AS Rp 1 Miliar untuk Berburu Domba
Keempat yaitu kegiatan penyediaan harta untuk digunakan dalam penanganan Covid-19, dimana wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah.
"Mereka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen," tutur Hestu.
Baca: Komisi XI DPR: Pajak Digital Bisa Jadi Sumber Pendapatan Baru Negara
Kelima, dia menambahkan, kegiatan pembelian kembali saham di bursa efek yang dilakukan oleh perusahaan tercatat atau emiten.
"Selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback). Ini dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka stabilisasi pasar saham," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.