Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investasi Industri Garam Butuh Kemudahan Regulasi dari Pemerintah Provinsi

Contohnya, di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah dikembangkan menjadi industri lahan penggaraman.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Investasi Industri Garam Butuh Kemudahan Regulasi dari Pemerintah Provinsi
KONTAN
Ilustrasi: Petani garam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin menyampaikan perlunya dukungan kemudahan regulasi dari Pemerintah Provinsi untuk pengembangan industri.

Contohnya, di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah dikembangkan menjadi industri lahan penggaraman.

Kemudahan regulasi dibutuhkan guna menyokong peningkatan produksi garam dalam negeri.

"Lahan yang tersedia di NTT kami anggap cukup luas (untuk membuka lahan penggaraman), terutama di Pulai Timor maupun Flores. Tetapi tentu perlu dukungan kemudahan regulasi dari Pemprov NTT untuk Percepatan investasi industri garam di daerah ini," kata Safri dalam keterangannya, Senin (22/6/2020).

Baca: Menteri India: Sejak 1962, China Tak Pernah Akui Jumlah Pasukannya Jadi Korban

Baca: Chelsea Jadikan Timo Werner sebagai Umpan untuk Dapatkan Kai Havertz

Baca: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN, Login di www.pln.co.id Bisa juga WhatsApp ke 08122123123

Dia mengatakan pihaknya membangun komunikasi yang intensif dengan Pemprov NTT terkait dengan kesulitan yang dihadapi oleh investor.

"Rapat koordinasi intensif hampir tiap minggu dalam bulan terakhir ini," ungkap Safri.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, ada tiga perusahaan yang sudah mendapat kontrak dari Pemprov NTT, dan ada tiga sedang proses kerjasama untuk industri lahan garam.

Adapun, lanjut Safri, posisi pemerintah pusat menjembatani Pemprov dengan investor yang memiliki kendala teknis.

"Seperti kemudahan regulasi, teknologi produksi garam, dan dukungan infrastruktur,” tukasnya.

Sebelumnya, disebutkan pada 2019, produksi garam nasional tercatat sebesar 3,5 juta ton, sesuai yang ditargetkan pemerintah.

Namun, seiring bertambahnya industri membuat permintaan garam di dalam negeri ikut melonjak sehingga diprediksi sulit memenuhi permintaan.


Selain, lahan produksi yang tersedia, permasalahan diperparah oleh proses pembuatan garam yang masih menggunakan metode evaporasi.

Di mana produksi mengandalkan penguapan dengan menggunakan sinar matahari yang telah dilakukan sejak zaman Hindia Belanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas