OJK Lapor 6,27 Juta Nasabah Bank Dapat Keringanan Kredit, Totalnya Rp 655,8 Triliun
Wimboh menjelaskan, dari jumlah tersebut, keringanan untuk UMKM sudah mencapai Rp 298,8 triliun dengan jumlah 5,17 juta debitur
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan laporan ke Komisi XI DPR terkait program keringanan atau restrukrisasi kredit perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, sebanyak 6,27 juta nasabah sudah mendapat keringanan kredit mencapai Rp 655,8 triliun hingga 15 Juni 2020.
Baca: Pemeritah Perlu Antisipasi Gejolak Ekonomi Imbas Dinamika Politik AS dan Gelombang Kedua Covid-19
"Jadi, pada tanggal 15 Juni, restrukturisasi sudah mencapai Rp 655,8 triliun untuk 6,27 nasabah. Ini di perbankan," ujarnya saat rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (22/6/2020).
Wimboh menjelaskan, dari jumlah tersebut, keringanan untuk UMKM sudah mencapai Rp 298,8 triliun dengan jumlah 5,17 juta debitur.
"Sementara, keringanan untuk non UMKM sudah mencapai Rp 356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur. Ini perkembangannya, secara umum likuiditas cukup," katanya.
Baca: OJK Tegaskan Kookmin Bank Tidak Gagal Atasi Masalah Likuiditas Bukopin
Selain itu, dia menambahkan, pemerintah telah melakukan relaksasi dengan berbagai peraturan yang berkaitan terhadap likuiditas, termasuk pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM).
"Termasuk juga untuk pembelian surat-surat berharga. Ini adalah memberikan kekuatan yang lebih secara agregat, diikuti likuidtas di perbankan maupun sektor keuangan dan terima kasih kemarin Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga menjadi 4,25 persen, ini memberikan amunisi yang lebih," pungkasnya.