Jokowi Diminta Turun Tangan Awasi Industri Keuangan Akibat Maraknya Kasus Gagal Bayar
Menurut Tauhid, OJK tidak cukup efektif mengawasi industri keuangan yang semakin membesar dengan beban yang semakin berat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak efektif dalam mengawasi industri keuangan dalam negeri.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad meminta Presiden Joko Widodo turun langsung mengawasi sektor keuangan akibat lemahnya pengawasan OJK hingga maraknya kasus gagal bayar.
Baca: Kata OJK soal Pejabatnya Ditetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Jiwasraya
Menurut Tauhid, OJK tidak cukup efektif mengawasi industri keuangan yang semakin membesar dengan beban yang semakin berat.
"Titik-titik kritis kelemahan OJK perlu mendapat perhatian serius, sehingga kejadian Jiwasraya tidak lagi berulang, khususnya pada perbagai praktik moral hazard dari industri keuangan kita. Karena itu, butuh refomasi industri keuangan dari sisi regulasi, sistemnya, kelembagaan dan tentu saja sumberdaya manusia," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Selain itu juga, penting untuk dibentuk tim pengawas dan supervisi yang independen serta bersifat early warning system, tidak hanya terkoneksi dengan KSSK, namun juga ke Presiden secara langsung.
"Kalau bobotnya sudah sangat besar dan sulit ditangani OJK maka mau tidak mau Presiden harus turun tangan. Satu di antaranya yaitu evaluasi apa yang sudah dilakukan OJK selama ini," kata Tauhid.
Dia menambahkan, evaluasi yang dimaksud ialah terkait dengan apa saja yang sudah dilakukan OJK selama ini, tapi belum efektif pada level implementasi.
Baca: Kejagung RI Bakal Sita Aset dari Tersangka Baru Kasus Korupsi Jiwasraya
"Saya lihat ada pengaruhnya, khususnya persepsi investor bahwa pengawasan yang dilakukan OJK masih belum optimal. Kalau industri keuangan sendiri saya kira sebagian besar solid," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Pejabat OJK Tersangka Perkara Jiwasraya
Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Kamis (25/6/2020).
Selain menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, mereka juga menetapkan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.
Baca: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan satu tersangka baru yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 Periode 2017 hingga sekarang yang berinisial FH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.