Komisi XI DPR Soroti Maraknya Gagal Bayar di Industri Keuangan
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayatullah menyoroti maraknya gagal bayar di industri keuangan, sehingga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan perbaikan di sisi pengawasan.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan demi mengantisipasi efek negatif gagal bayar yang saat ini tengah dialami oleh sejumlah perusahaan investasi, asuransi hingga utang perusahaan swasta yang tercatat di pasar modal.
Baca: Belasan Korban Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Sambangi Bareskrim Polri
"Apabila hal ini tidak segera diperbaiki maka menyebabkan kredibilitas para komisioner OJK akan menurun. Lalu, yang berbahaya itu adalah pembiaran terhadap menurunnya kredibilitas para komisioner, pasti akan menurunkan kredibilitas lembaga OJK," ujar Hidayatullah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Selain itu, lanjut dia, maraknya gagal bayar tidak lepas dari adanya tumpang tindih di antara tugas dan fungsi dari lembaga pengawas tersebut.
Sampai saat ini, Hidayatullah menyampaikan, sumber pendanaan OJK masih berasal dari iuran yang dikenakan kepada pelaku industri keuangan.
Padahal pada waktu yang sama jajaran OJK memiliki tugas dan fungsi sebagai regulator dan pengawas jalannya industri keuangan Indonesia.
Baca: Dua Tersangka Kasus Perbankan Gagal Bayar Koperasi Indosurya Cipta Tidak Ditahan Polisi
Karena itu, dirinya mendorong agar pembiayaan terhadap anggaran OJK kedepan bisa diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mungkin kedepan bisa disiasati iuran ini masuk dari pintu pendapatan di pemerintah lalu pemerintah yang memberikan anggaran ke OJK. Ini agar OJK sebagai pengawas dan regulator tidak punya hubungan langsung (dukungan dana) dari industri keuangan yang diawasi," kata Hidayatullah.
Sementara itu, dia menambahkan, maraknya kasus gagal bayar di industri keuangan Indonesia bermula dari adanya kasus tunda bayar AJB Bumiputera, disusul asuransi Jiwasraya pada 2018.
Selanjutnya, kasus gagal bayar di produk reksa dana diawali dengan macetnya pembayaran produk reksadana yang diterbitkan oleh sejumlah manajer investasi mulai dari Emco Asset Management dan Minna Padi Asset Manajemen pada 2019.
Paling anyar, sejumlah asuransi pun diketahui mulai mengalami kesulitan di dalam membayarkan klaim nasabah seperti Kresna Life dan Wanaartha Life.
Tak hanya itu, juga terdapat lembaga keuangan yang mengalami gagal bayar seperti Koperasi Indosurya dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri disusul kredit macet perusahaan dengan nilai yang besar seperti Duniatex Group.
"Atas kekhawatiran itulah akhirnya muncul pandangan orang perorang anggota DPR RI yang mewacanakan pembubaran OJK. Adapun secara kelembagaan belum pernah ada pembahasan terkait eksistensi OJK kedepan," pungkas Hidayatullah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.