Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122-123-123

Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Juli 2020, akses situs www.pln.co.id atau mengirim nomor ID pelanggan ke WhatsApp, 08122-123-123.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122-123-123
Tangkap Layar www.pln.co.id/WhatsApp
Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020, Login www.pln.co.id atau WA ke 08122-123-123. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara klaim token listrik gratis PLN bulan Juli 2020 bagi pelanggan R1-450 VA prabayar dan diskon 50 persen bagi pelanggan R1-900 VA subsidi.

Token listrik gratis dapat diperoleh melalui dua cara, yakni mengakses website resmi PLN dan aplikasi WhatsApp PLN. 

Anda dapat login di www.pln.co.id atau mengirim nomor ID pelanggan ke WhatsApp, 08122-123-123.

Tak hanya pelanggan R1, pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga mendapat keringanan listrik gratis selama 6 bulan, mulai bulan Mei hingga Oktober 2020.

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan memperpanjang kebijakan listrik gratis bagi sejumlah golongan pelanggan hingga September mendatang.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan kebijakan ini menyasar golongan pelanggan 450 VA yang akan dibebaskan dari tagihan listrik serta pemberian diskon 50% bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.

"Ya, diperpanjang tiga bulan yang awalnya April hingga Juni dilanjutkan Juli hingga September," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (24/6/2020).

Hendra memastikan pengambilan keputusan ini sesuai hasil Rapat Terbatas (ratas) pada 3 Juni 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memperpanjang subsidi listrik bagi pelanggan 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

"Sekarang subsidi listrik untuk 450 VA dan 900 VA yang subsidinya adalah dari mulai bulan April hingga Juni, sekarang akan diperpanjang sampai September," kata Sri di dalam telekonferensi, Senin (18/5/2020).

 

Baca: Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik PLN Gratis Juli 2020, atau WA ke 08122123123

Baca: Akses www.pln.co.id atau WhatsApp 08122-123-123 untuk Dapatk Token Listrik Gratis dari PLN Juli 2020

Berikut mekanisme mendapatkan token gratis melalui Website dan WhatsApp, dilansir Instagram PLN, @pln_id:

Website

1. Buka Alamat www.pln.co.id, kemudian langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Gratis Juni 2020 atau Chat WA 08122-123-123.
Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Akses www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan Via WA 08122123123. (Instagram @pln_id dan Tangkap layar www.pln.co.id)

WhatsApp

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token gratis.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token Gratis itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Akses www.pln.co.id atau Kirim ID Pelanggan Via WA 08122123123. (TRIBUNNEWS.COM)

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Kontan.co.id/Filemon Agung)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas