Mendag: Pasar Rakyat Bisa Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan
Mendag terus mengingatkan pedagang dan konsumen mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan tetap dibukanya pasar rakyat di era new normal untuk memenuhi ketersediaan bahan pokok dan barang penting bagi masyarakat.
Untuk itu, Mendag terus mengingatkan pedagang dan konsumen mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan ketat guna memutus penyebaran Covid-19.
“Pasar rakyat harus mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tegas Mendag, dalam keterangannya Rabu (1/7).
Baca: Bertemu Mendag, Sandiaga Uno Bahas Cara Stabilkan Harga Lewat Cara Ini
Baca: Hindari PHK Jadi Alasan Mendag Putar Roda Ekonomi di Mal
Mendag melanjutkan, Presiden Joko Widodo sudah meminta pembukaan aktivitas ekonomi dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Karena itu, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penerapan protokol kesehatan di era new normal, khususnya di sektor perdagangan.
Di sisi lain, Kemendag meminta pemerintah daerah turut menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan di pasar rakyat. Dari pantauan Kemendag, di era new normal, sejumlah harga sembako di daerah relatif stabil.
Khusus gula pasir, harga di tingkat pedagang eceran saat ini sudah sesuai dengan ketentuan HET yaitu antara Rp12.000- 12.500/kg. Selain itu, pasokan di pasar juga relatif lancar dengan harga tebus pedagang sebesar Rp11.300/kg.
Berdasarkan hasil pantauan harga beras medium berkisar Rp10.000-11.000/kg, gula pasir Rp12.000- 12.500/kg, daging ayam Rp37.000/kg, telur Rp24.000/kg, cabai merah keriting Rp10.000-15.000/kg, cabai merah besar Rp20.000/kg, cabai rawit merah Rp17.000-20.000/kg, bawang merah Rp30.000-40.000/kg, bawang putih hainan Rp12.000-16.000/kg, dan bawang bombai Rp12.000-20.000/kg.
Menteri Agus menegaskan, Kemendag sudah mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mall.
Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas.
Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.