Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Klaim Lewat 3 Cara Ini, Termasuk Akses www.pln.co.id

Klaim token listrik gratis PLN Juli 2020 bagi pelanggan R1-450 VA prabayar & diskon 50 persen bagi pelanggan R1-900 VA subsidi di website serta WA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Klaim Lewat 3 Cara Ini, Termasuk Akses www.pln.co.id
kolase tribunnews
Ilustrasi token listrik gratis PLN-Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020: Klaim Lewat 3 Cara Ini, Termasuk Akses www.pln.co.id. 

Berikut mekanisme mendapatkan token gratis melalui Website dan WhatsApp, dilansir Instagram PLN, @pln_id:

Website

1. Buka Alamat www.pln.co.id, kemudian langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19 (token gratis/diskon) dan klik menu tersebut.

2. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter.

Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan memasukkan Token Gratis ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
 Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Juli 2020. (TRIBUNNEWS.COM)

WhatsApp

Rekomendasi Untuk Anda

Anda bisa mengakses melalui WA ke nomor 08122-123-123.

Caranya:

Pertama, bukalah Aplikasi WhatsApp.

Kemudian, chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, misalnya masukkan ID Pelanggan.

Maka, akan muncul token gratis.

Selanjutnya, Anda diminta memasukkan Token Gratis itu ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

PLN melalui akun Instagram resminya @pln_id telah membagikan cara bedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi:

RI/900 VA Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1, maka berhak mendapatkan keringanan.

RIM/900 VA, Non Subsidi

- Cek struk pembayaran sebelumnya.

- Lihat pada kolom Tarif/Daya.

- Jika tertera kode R1M, maka tidak mendapatkan keringanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Kontan.co.id/Filemon Agung, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas