Dianggap Punya Risiko Termodifikasi, Tembakau Iqos Dapat Izin Pemasaran BPOM Amerika
FDA menilai, izin pemasaran bisa dikeluarkan lantaran produk tembakau itu dianggap memiliki risiko yang dimodifikasi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/US FDA) atau BPOM AS memberikan lampu hijau buat rokok elektrik besutan Philip Morris International (PMI), Iqos.
FDA menilai, izin pemasaran bisa dikeluarkan lantaran produk tembakau itu dianggap memiliki risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP).
Badan tersebut beranggapan, bahwa modifikasi paparan Iqos sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.
Baca: Rokok Elektrik Kerap Dikaitkan dengan Penyebaran Covid-19, Berikut Penjelasan Public Health England
Izin dari FDA ini menjadikan Iqos sebagai produk nikotin elektronik pertama yang diberikan izin pemasaran melalui proses MRTP FDA.
Chief Executive Officer PMI André Calantzopoulos mengatakan, keputusan US FDA ini menjadi tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat yang menunjukkan bahwa Iqos merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dari rokok.
Baca: Perlu Penelitian Lebih Lanjut Terkait Kesimpulan Rokok Elektrik Pintu Masuk Bagi Perokok Pemula
“Bagi mereka yang tidak berhenti merokok, hal terbaik yang dapat dilakukan adalah beralih ke produk bebas asap yang telah diuji dan dibuktikan secara ilmiah,” kata André Calantzopoulos, Chief Executive Officer PMI dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Menurut André, bahwa keputusan FDA tersebut dapat membantu mempercepat transisi perokok dewasa di Amerika Serikat untuk meninggalkan rokok.
Sampai dengan 31 Maret 2020, PMI memperkirakan ada sekitar 10,6 juta perokok dewasa di seluruh dunia yang telah berhenti merokok dan beralih ke Iqos.
Baca: Perlu Penelitian Lebih Lanjut Terkait Kesimpulan Rokok Elektrik Pintu Masuk Bagi Perokok Pemula
Dengan memanfaatkan inovasi seperti Iqos yang telah memperoleh izin pemasaran tersebut, lanjut Andre, diharapkan dapat mempercepat penurunan perokok secara signifikan di abad ini.
“Peraturan yang komprehensif dan berbasis ilmu pengetahuan dapat membantu para perokok dewasa, yang sulit berhenti merokok, untuk beralih ke pilihan yang lebih baik, serta secara bersamaan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Keputusan izin pemasaran itu dikeluarkan setelah FDA mengkaji berbagai bukti ilmiah dari PMI sejak Desember 2016 untuk mendukung pengajuan aplikasi MRTP-nya.
Keputusan pemasaran MRTP diterbitkan berdasarkan undang-undang tahun 2009 yang menetapkan FDA sebagai badan yang mengatur produk tembakau, termasuk melalui pengawasan produk tembakau inovatif.
Dikutip dari laman resmi FDA, berikut analisis FDA terhadap Iqos:
1. Sistem Iqos memanaskan tembakau tetapi tidak membakarnya. Hal ini secara signifikan mengurangi produksi bahan kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya.
2. Studi ilmiah telah menunjukkan bahwa beralih sepenuhnya dari rokok konvensional ke sistem Iqos mengurangi paparan tubuh Anda dari bahan kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya
3. FDA menyimpulkan bahwa bukti ilmiah yang ada menunjukkan bahwa Iqos diharapkan bermanfaat bagi kesehatan populasi secara keseluruhan, dengan mempertimbangkan baik bagi pengguna produk tembakau maupun juga orang yang saat ini tidak menggunakan produk tembakau