Kemenhub Mencabut Peraturan Batas Usia Angkutan Udara Niaga
Pada Permenhub No. 155/2016, penggunaan angkutan udara yang beroperasi di wilayah Indonesia penggunaannya paling tinggi berusia 35 tahun
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mencabut aturan terkait batas usia pesawat udara niaga melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 27/2020.
Terbitnya Permenhub No 27/2020 ini mencabut Permenhub No 155/2016 tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga.
Pada Pasal 1 Permenhub No 27/2020 yang dikutip Sabtu (11/7/2020), menyebutkan Permenhub No 155/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan terkait pesawat udara niaga ini, ditetapkan pada 13 Mei 2020 dan saat ini tidak ada lagi batasan usia bagi pesawat penumpang, kargo, maupun helikopter.
Baca: Kemenhub Lakukan Investigasi Terhadap Lion Air Terkait Kabar Mengisi Penuh Kursi Pesawat
Pada Permenhub No. 155/2016, penggunaan angkutan udara yang beroperasi di wilayah Indonesia penggunaannya paling tinggi berusia 35 tahun.
Untuk pesawat terbang dengan kategori bukan penumpang yang beroperasi di Indonesia, memiliki umur paling tinggi 45 tahun.
Sementara, pesawat terbang untuk angkutan udara khusus kargo dan helikopter yang beroperasi juga memiliki umur paling tinggi berusia 45 tahun.
Selain itu, Permenhub tersebut juga mengatur batasan minimal usia pesawat ketika pertama kali digunakan di Indonesia.
Pencabutan Permenhub No 155/2016 ini, merupakan relaksasi untuk maskapai sehingga dapat menggunakan pesawat bekas berusia lebih tinggi dari batasan minimum yang sebelumnya ditetapkan.