Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Pulihkan Perekonomian Setelah Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia, sehingga dibutuhkan investasi untuk mendongkrak perekonomian.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Pulihkan Perekonomian Setelah Pandemi Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Pekerja menyelesaikan proyek konstruksi pembangunan di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (24/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha mendorong agar Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law segera disahkan.

Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar bagi perekonomian Indonesia, sehingga dibutuhkan investasi untuk mendongkrak perekonomian Indonesia setelah pandemi.

Melalui Omnibus Law Cipta Kerja, kata Budi, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi yang akan mampu menggerakkan semua sektor, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 persen hingga 6 persen.

Baca: Manfaatkan Ekonomi Digital untuk Bangkit, Pemerintah Diminta Gratiskan Internet Bagi UMKM

“Untuk dapat bertumbuh sebesar 6 persen pada 2024, maka pertumbuhan investasi harus sebesar 40 persen dari nilai investasi di tahun 2019, atau dari rata rata Rp 3.200 triliun pada periode 2015-2019 menjadi rata rata Rp 4.400 triliun pada periode 2020-2024,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi tersebut bisa digenjot melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun dengan Omnibus Law.

Baca: Transisi Bisnis Era Normal Baru Jadi Waktu Tepat Rintis Bisnis di Bidang Ekonomi Digital

Sementara hanya 2 juta hingga 2,5 juta lapangan kerja berlualitas jika tanpa Omnibus Law.

Berita Rekomendasi

“Kami juga dorong peningkatan investasi sebanyak 6,6 persen sampai 7 persen yang meningkatkan income dan daya beli, dan mendorong peningkatan konsumsi. Kemudian peningkatan produktivitas yang akan diikuti peningkatan upah, sehingga dapat meningkatkan income, daya beli dan konsumsi,” terang Budi.

Menurutnya, keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja sangat diharapkan pelaku usaha dan investor, serta akan membawa dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian negara.

“RUU Cipta Kerja ini berbicara tentang bagaimana kita sebagai negara bisa lebih efektif dan efisien dengan penyederhanaan perizinan usaha dan investasi,” kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas