Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketua Komisi XI DPR Sebut Masalah Bank Mayapada Sudah Tuntas

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa secara regulasi seluruh kewenangan pengawasan tersebut memang ada di tangan OJK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Komisi XI DPR Sebut Masalah Bank Mayapada Sudah Tuntas
KONTAN
Bank Mayapada 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) dikabarkan sempat masuk dalam salah satu bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Singkatnya, rasio kredit macet bersih (NPL net) dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sempat melebar dari batas yang ditentukan OJK.

Meski begitu, sejatinya dalam beberapa tahun terakhir, Bank Mayapada memang rajin melakukan aksi tambah modal.

Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, perseroan tercatat sudah melakukan tiga kali rights issue dan berhasil menghimpun dana lebih dari Rp 4 triliun.

Tentunya, seluruh dana tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan ekspansi termasuk permodalan perseroan.

Baca: Profil Dato Sri Tahir, Pendiri Mayapada Group yang Ditunjuk Jadi Anggota Wantimpres Presiden Jokowi

Namun pada kuartal I-2020 CAR perseroan kembali melorot pada level 13,75%, NPL gross juga meningkat tinggi menjadi 6,94%, sementara NPL net 2,48%.

Meski pada April 2020, perseroan dapat kembali meningkatkan rasio keuangannya, dengan CAR 17,97%, dan NPL net 2,48%.

Berita Rekomendasi

Peningkatan rasio tersebut kembali berkat aksi tambahan modal yang dilakukan pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir.

Sepanjang 2020, Tahir total telah mengucurkan modal tambahan Rp 4,5 triliun.

Di mana Rp 1 triliun disetor tunai, sementara Rp 3,5 triliun merupakan hasil jual beli aset properti milik sejumlah perusahaan Tahir.

Nah, rupanya kabar mengenai status Bank Mayapada sedang dalam pengawasan intensif OJK pun telah menjadi perhatian Komisi XI DPR-RI.

Akan tetapi, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto menjelaskan bahwa secara regulasi seluruh kewenangan pengawasan tersebut memang ada di tangan OJK.

Artinya, detail mengenai status masing-masing perbankan merupakan ranah OJK.

Adapun, berdasarkan penjelasan oleh OJK, seluruh permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani.

"Soal masuk dalam pengawasan intensif saya tidak tahu, karena itu ranah operasional eksekutif (OJK). Tapi yang jelas, Bank Mayapada sudah ditangani OJK dan OJK mengatakan kalau tidak ada masalah," kata Dito, Minggu (12/7/2020) malam.

Lagi pula, Dito menegaskan seluruh permasalahan yang terjadi di industri perbankan pastinya telah lebih dulu diendus dan diselesaikan oleh OJK.

"Menurut kami, OJK sudah memahami hal-hal semacam ini," sambungnya.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas