Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Dapat Token Listrik Gratis 6 Bulan dari PLN, Akses www.pln.co.id atau WA, Masukkan No Meter

Simak cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN dalam program stimulus Covid-19, bisa akses www.pln.co,id atau kirim pesan WhatsApp.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Dapat Token Listrik Gratis 6 Bulan dari PLN, Akses www.pln.co.id atau WA, Masukkan No Meter
dok PLN
ilustrasi - Cara Dapat Token Listrik Gratis 6 Bulan dari PLN, Akses www.pln.co.id atau WA 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan token listrik gratis dari PLN dalam program stimulus Covid-19, bisa akses www.pln.co,id atau kirim pesan WhatsApp

Diketahui, pemerintah memberikan subsidi berupa listrik gratis dan diskon 50 persen dikarenakan adanya wabah Corona. 

Listrik gratis diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA, sedangkan diskon 50 persen untuk konsumen dengan daya 900 VA bersubsidi. 

Listrik gratis dan diskon 50 persen ini diberikan selama 6 bulan mulai April hingga September 2020. 

Sedangkan bagi pelanggan bisnis kecil atau industri kecil dengan daya 450 VA, listrik gratis diberikan mulai Mei hingga Oktober 2020. 

Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA.
Login www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Juni 2020, Bisa Via WA, R1 hingga B1 450 VA. (Instagram @pln_id)

Proses penyaluran listrik gratis dan diskon ini dengan cara memberikan token listrik gratis untuk pelanggan prabayar. 

Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, akan dibebaskan atau mendapatkan diskon saat pembayaran tagihan. 

Berita Rekomendasi

Di bulan Juli ini, token listrik gratis sudah bisa didapatkan. 

Baca: Tambah Daya Listrik, PLN Beri Diskon Jadi Hanya Rp 170.845

Caranya yakni melalui website resmi PLN, www.pln.co.id, atau cukup mengirim pesan WA ke 08122123123. 

Setelah melakukan sejumlah langkah, token gratis pun bakal didapatkan dan tinggal dimasukkan ke meter listrik. 

Berikut ini langkah-langkahnya detailnya sebagaimana Tribunnews.com himpun dari keterangan resmi PLN: 

Melalui website

1. Buka alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon).

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

Melalui WhatsApp

1. Buka Aplikasi WhatsApp.

2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah satunya masukkan ID Pelanggan.

3. Token gratis akan muncul

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.

PLN menegaskan, proses klaim listrik gratis dan diskon tersebut tidak ditarik biaya.

PLN meminta pelanggan mewaspadai oknum yang melakukan penipuan.

Cek Kode Listrikmu, Apakah Dapat Listrik Gratis

Dalam program gratis listrik dan diskon 50 persen selama 6 bulan ini tentu saja tidak berlaku untuk semua pelanggan. 

Mereka yang mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen ini adalah pelanggan dengan daya 450 VA dan juga 900 VA bersubsidi. 

Lantas bagaimana mengetahui apakah pelanggan mendapatkan diskon atau gratis listrik? 

Caranya dengan mengecek kode listrik di kwitansi atau struk pembayaran listrik. 

Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah, Kode 'M' Tak Dapat Token Listrik Gratis PLN
Cara Cek Kode Listrik di Meteran Rumah(ISTIMEWA/TRIBUNNEWS)

Berikut caranya berdasarkan keterangan dari akun Instagram resmi PLN: 

1. Cek struk pembayaran sebelumnya

2. Lihat pada kolom Tarif/Daya

3. Jika tertera kode R1, maka Anda berhak mendapatkan gratis listrik atau diskon.

4. Namun, jika pada kolom Tarif/Daya kodenya adanya R1M/900, maka dipastikan Anda tidak akan mendapat token listrik gratis atau diskon.

5. Untuk pelanggan bisnis kecil atau industri kecil, kodenya adalah B1/450 atau I1/450 dan anda berhak mendapat token listrik gratis. 

Masyarakat Miskin tapi Belum dapat Subsidi Listrik? Ini Cara Mengadu

Jika Anda merasa sebagai masyarakat miskin tetapi belum mendapatkan subsisi listrik, Anda bisa melakukan pengaduan ke PLN. 

Dikutip dari penjelasan PLN di akun instagram @pln_id, masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.

Masyarakat kemudian mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

Baca: Mobil Listrik VW ID.3 Akan Mulai Dijual di Eropa dengan Banderol Rp 590 Jutaan

Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI.

Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.

(Tribunnews.com/Daryono) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas