Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

FAKTA Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Dianggarkan Rp 28,5 T hingga Besaran yang Diterima per Golongan

Gaji ke-13 untuk PNS dipastikan cair bulan Agustus 2020. Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp 28,5 triliun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Dianggarkan Rp 28,5 T hingga Besaran yang Diterima per Golongan
pixabay.com
Ilustrasi uang. Gaji ke-13 untuk PNS dipastikan cair bulan Agustus 2020. Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp 28,5 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki kapan gaji dan pensiun ke-13 bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, akhirnya terjawab sudah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji dan pensiun ke-13 akan cair pada Agustus 2020.

Dalam pembayaran gaji ke-13, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran dengan total Rp 28,5 triliun.

Ada perbedaan siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 serta besaran yang diterima setiap golongan.

Baca: Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS Agustus 2020

Baca: Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Agustus 2020, Ini Besarannya

Berikut sejumlah fakta terkait gaji ke-13 untuk PNS yang dipastikan cair pada Agustus 2020 dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Cair bulan Agustus 2020

Kepastian waktu pencairan gaji dan pensiun ke-13 untuk PNS disampaikan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

BERITA REKOMENDASI

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020," katanya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7/2020).

Namun, belum diketahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 akan cair.

2. Penerima

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat umumkan rencana pencairan gaji ke-13 (Tangkap layar channel YouTube Kemenkeu RI)

Ada yang berbeda terkait penerima gaji ke-13 untuk PNS tahun ini dibanding tahun lalu.

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 hanya untuk ASN, TNI/Polri yang berada di eselon III ke bawah.


Sementara pejabat negara eselon I, eselon II, dan level setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Artinya, penerima gaji ke-13 tahun ini sama dengan penerima PNS pada Mei lalu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas