Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gagasan Mensos Lindungi Anak dari Bahaya Rokok Perlu Didukung

Kalau perlu usulkan harga rokok Rp 200 ribu. Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90 persen dari harga jual

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Gagasan Mensos Lindungi Anak dari Bahaya Rokok Perlu Didukung
dok. Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat menjadi Keynote Speaker dalam Webinar "Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dari Budaya Rokok di Masa Pandemi Covid-19" yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) di Jakarta, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Nurani Nusantara (GANN) Varhan Abdul Aziz menyampaikan, gagasan Menteri Sosial Juliari P Batubara soal Pencegahan Anak Merokok harus didukung.

"Gagasan Mensos menjauhkan anak Indonesia dari rokok dapat dijadikan pedoman. Bukan hanya itu, poin-poin tersebut harus dijadikan sebuah gerakan. ini harus dijadikan menasional, menyeluruh, dengan target 100 persen Anak Indonesia bersih rokok terealisasi,” kata Varhan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Varhan menyatakan membatasi akses pembelian rokok bagi anak, hal ini sangat mungkin dilakukan.

Baca: Lindungi Anak Indonesia dari Bahaya Rokok, Berikut 3 Strategi Mensos Juliari

Itu jika merujuk pada Konvensi Hak-hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989, Bagian 1 Pasal 1.

Yang dimaksud Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun.

Indonesia pun memegang definisi yang sama, sehingga setiap anak dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan membeli rokok dimanapun, kapanpun.

Baca: YLKI Sebut Iklan Rokok Harusnya Dilarang Total

Ia menyampaikan, agar gerakan ini efektif bila melanggar, harus dibuat aturan yang bersifat penindakan tindak pidana ringan (tipiring) yang berimplikasi kepada dihukumnya orang tua si anak, penjual rokok dan, dan anak itu sendiri.

Berita Rekomendasi

“Hukuman bagi pihak 1 dan 2, bisa dilakukan berupa denda . Kepada anak, dapat dilakukan pembinaan di Dinas Sosial / lembaga Sosial terkait yg di tunjuk, bergantung pada kelompok usia anak. Misal anak usia SMP dan SMA, dapat juga diberi sanksi kerja sosial,” urainya.

Varhan menekankan hukuman ini untuk menghadirkan rasa takut, efek jera, hingga keenganan mengulangi, bagi ketiga pihak.

Peran Polisi disini akan menjadi penting sebagai penegak hukum. Polisi harus siap menjadikan pemantauan rokok anak ini sebagai tambahan tugas yg utama dalam fungsi patroli hariannya.

Baca: Partikel Aerosol Covid-19 Menyebar di Udara Mirip Asap Rokok, Efektifkah Pakai Masker Kain?

“Binmas melalui Bhabinkamtibmas akan punya peran sentral. Kalau Polisi sudah turun tangan selesai sudah. Anak Indonesia takkan lagi berani merokok. Percayalah,” tukas Varhan.

Sementara itu Koordinator Nasional Milenial Muslim Bersatu Khairul Anam juga mendukung usulan Mensos untuk menaikkan setinggi-tingginya harga rokok.

“Kalau perlu usulkan harga rokok Rp 200 ribu. Harga tersebut harus mengatur bahwa nilai pajak rokok adalah 90 persen dari harga jual,” ucap Anam.

Sebelumnya, Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara mengatakan ada tiga upaya guna mencegah anak-anak atau generasi penerus bangsa menjadi perokok.

Tiga upaya tersebut di antaranya harus membatasi akses untuk pembelian rokok bagi anak, pencegahan di lingkungan keluarga/sekolah, hingga menaikan harga dan cukai rokok.

"Ke depan, kehidupan penuh persaingan dan bagi anak-anak yang bisa bertahan adalah yang menjauhi hal-hal yang negatif dan bangsa kita tidak akan menjadi bangsa pemenang kalau anak-anak tidak bisa menjadi pemenang melawan rokok,” kata Juliari saat memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020, Senin (20/7/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas