Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Kasus Paling Dominan di KPPU

Kasus-kasus yang ditangani KPPU masih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekitar 60 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Kasus Paling Dominan di KPPU
KONTAN
Gedung KPPU 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah atau makelar sampai saat ini jadi penyumbang kasus terbanyak selama KPPU berdiri sejak 2000 atau 20 tahun lalu.

Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, kasus-kasus yang ditangani KPPU masih didominasi oleh pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekitar 60 persen.

"Kasus terkait dengan tender-tender yang dilakukan. Baik di pusat maupun di daerah," ujarnya saat teleconference, Rabu (22/7/2020).

Namun, Dinni menjelaskan, junlah kasus tersebut sudah mengalami mengalami penurunan dari saat awalnya dulu sekira tahun 2000-an.

"Tahun-tahun itu masih dilakukan secara konvensional. Sekarang, sudah dilakukan secara elektronik," katanya.

Baca: Pengamat Ini Bilang Putusan Denda KPPU ke Grab Berikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Perubahan sistem ini, lanjutnya, membuat KPPU perlu melakukan adaptasi untuk mengawasi perilaku pelaku usaha yang kemungkinan melakukan persekongkolan secara elektronik.

Berita Rekomendasi

Disisi lain, capaian KPPU selama 20 tahun yakni sudah mengurus sebanyak 351 total kasus di ruang lingkup pengawasan persaingan usaha.

Baca: KPPU: Tujuh Maskapai Bersalah Terkait Kenaikan Harga Tiket Pesawat

"Ini adalah capaian penegakan hukum. Kita bisa melihat jumlah putusan yang sudah dikeluarkan dari KPPU sampai akhir 2019 itu mencapai 351 total kasus atau sekira 20 per tahun," pungkasnya.

Adapun, KPPU juga dapat mengenakan sanksi denda yakni sampai dengan 15 Juli 2020 sudah mencapai Rp 428,51 miliar dari total potensi Rp 815,88 miliar.

Hasil ini sudah mencapai 52 persen dari kontribusi KPPU untuk menyumbang ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari persaingan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas