Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Stafsus Menteri BUMN: Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir Absurd

Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan FSPPB terhadap Menteri Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) tak jelas.

Editor: Sanusi
zoom-in Stafsus Menteri BUMN: Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir Absurd
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Menteri Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) tak jelas.

“Itu absurd banget gugatannya, mereka membicarakan IPO padahal belum ada IPO apa yang mau digugat,” ujar Arya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Terkait tudingan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina kepada pihak Asing, Arya menilai FSPPB tak mengerti duduk permasalahannya.

Baca: Digugat Serikat Pekerja, Pertamina: Restrukturisasi Perusahaan Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina

“Apakah mereka lupa kalau anak perusahaan Pertamina sangat banyak, lalu anak usaha itu asetnya milik siapa, ya milik Pertamina, bukan milik anak perusahaannya asing, kan anak perusahaan Pertamina sahamnya dimiliki Pertamina,” kata Arya.

Sementara itu, terkait perubahan struktur direksi Subholding Pertamina, lanjut Arya, tak ada aturan yang mengatur terkait pelibatan serikat pekerja.

Atas dasar itu, Arya menganggap, para pekerja tak dirugikan dalam penunjukan direksi dan pembentukan subholding itu.

“Ini perusahaan, bukan organisasi. kalau ormas itu betul mungkin begitu cara nentuin kepengurusannya, tapi kalau perusahaan kan dimana mana UU PT penentuan semua dari perusahaan,” ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

Oleh karenanya, Arya mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan dari FSPPB itu. Dia yakin, pengadilan akan memenangkan pihaknya.

“Jadi mengada-ada juga, jadi kita siap aja dengan gugatan mereka, karena kita tau pasti bisa kita kalahkan lah karena absurd dan aneh, lucu juga ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Pertamina.

FSPPB menilai Erick Thohir dan direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan, pada Juni 2020 lalu Erick Thohir telah menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina.


Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus: Gugatan Serikat Pekerja Pertamina ke Erick Thohir Absurd"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas