DJP Izinkan Bank Validasi NPWP Nasabah Secara Langsung Mulai 17 Agustus 2020
Suryo Utomo mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan empat bank badan usaha milik negara yang
tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hari ini, Kamis (23/7/2020) melakukan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.
Baca: Pada HUT Pajak ke-75, Menteri Siti Nurbaya Terima Penghargaan
"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," ujarnya, Kamis.
Menurutnya, integrasi layanan ini juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yangcbelum memiliki NPWP.
Tujuannya untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit, di mana data
NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, lanjut Suryo, adanya fitur validasi NPWP ini dapat
meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank.
"Ini karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP," katanya.
Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Baca: Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun
Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin.
"Program itu yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," pungkas Suryo.