Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DJP Izinkan Bank Validasi NPWP Nasabah Secara Langsung Mulai 17 Agustus 2020

Suryo Utomo mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DJP Izinkan Bank Validasi NPWP Nasabah Secara Langsung Mulai 17 Agustus 2020
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan empat bank badan usaha milik negara yang
tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hari ini, Kamis (23/7/2020) melakukan integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

Baca: Pada HUT Pajak ke-75, Menteri Siti Nurbaya Terima Penghargaan

"Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," ujarnya, Kamis.

Menurutnya, integrasi layanan ini juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yangcbelum memiliki NPWP.

Tujuannya untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit, di mana data
NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, lanjut Suryo, adanya fitur validasi NPWP ini dapat
meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank.

BERITA REKOMENDASI

"Ini karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP," katanya.

Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

Baca: Tunggakan Pajak Mantan PM Malaysia Najib Razak Mencapai Rp 5,8 Triliun

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga atau margin.

"Program itu yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," pungkas Suryo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas