Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Akses www.pln.co.id atau Hubungi WhatsApp, Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020

Dua cara mudah berikut, pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Juli 2020 hingga potongan 50 persen.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Akses www.pln.co.id atau Hubungi WhatsApp, Cara Mudah Dapat Token Listrik Gratis PLN Juli 2020
Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id)
Dua cara mudah berikut, pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Juli 2020 hingga potongan 50 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua cara mudah untuk mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Juli 2020 hingga potongan 50 persen.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki program bantuan di tengah pandemi yang sedang merebak.

Bersama dengan pemerintah PLN meluncurkan program Stimulus Covid-19.

Baca: Pria 50 Tahun Terbangkan Layangan, Akhirnya Putus Kena Gardu PLN, Listrik 70.000 Rumah Padam

Bantuan tersebut sebagai upaya dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Program Stimulus Covid-19 merupakan pemberian token listrik gratis hingga potongan sebesar 50 persen.

Bantuan ini bisa dirasakan oleh pelanggan tertentu selama bulan Juli 2020.

Dua cara mudah berikut, pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Juli 2020 hingga potongan 50 persen.
Dengan dua cara mudah, pelanggan tertentu bisa mendapatkan token listrik gratis dari PLN di bulan Juli 2020 hingga potongan 50 persen. (Kolase Tribunnews (Instagram @pln_id))

Keringanan listrik hanya diberikan bagi rumah dengan daya listrik 450 volt ampere (VA).

Berita Rekomendasi

Di mana para pelanggan 450 VA akan mendapatkan token listrik gratis senilai dengan pemakaian tertinggi dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Sedangkan, potongan 50 persen diberikan untuk rumah berdaya listrik 900 VA.

Di mana dihitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Mulanya pemerintah telah memberikan keringanan listrik atau stimulus Covid-19 selama 3 bulan.

Yakni selama bulan April hingga Juni 2020 saat pandemi mulai merebak.

Namun, PLN memperpanjang jangka waktu pemberian keringanan hingga September 2020.

Termasuk pada bulan Juli tahun 2020 kali ini.

Stimulus Covid-19 juga bisa diakses oleh para pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan industri kecil l1/450 VA.

Keringanan bagi pelanggan tersebut akan berlaku selama enam bulan mulai Mei hingga Oktober 2020.

Dalam pemberian stimulus ini PLN memberikan kemudahan akses melalui dua cara.

Baca: Anies Beri Usulan Kepada PLN Sikapi Tingginya Konsumsi Listrik Rumah Tangga di DKI Jakarta

Baca: Masih Terapkan Sistem WFH, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal

Berikut dua cara mudah untuk mendapatkan stimulus Covid-19:

Akses www.pln.co.id

1. Buka alamat laman www.pln.co.id lalu masuk ke menu pelanggan.

2. Setelah itu langsung pilih stimulus Covid-19.

3. Masukkan ID Pelanggan atau nomor meter pada kolom pencarian dan identitas pelanggan yang tampil pada layar.

4. Secara langsung token gratis akan tampil di layar pada kolom keterangan.

5. Pelanggan dapat memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

6. Secara otomatis akses listrik gratis dari PLN bisa didapatkan.

Hubungi WhatsApp (WA)

1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.

2. Kemudian chat ke nomor 08122-123-123.

3. Pelanggan dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan 'Listrik Gratis'.

4. Selanjutnya ikuti petunjuk, satu di antaranya adalah untuk memasukkan ID Pelanggan.

5. Setelah itu token gratis akan muncul di layar ponsel.

6. Pelanggan dapat memasukkan token gratis tersebut di meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Stimulus Covid-19 bisa dinikmati oleh pelanggan tertentu hingga bulan September 2020 mendatang.
Stimulus Covid-19 bisa dinikmati oleh pelanggan tertentu hingga bulan September 2020 mendatang. (Instagram @pln_id)

Namun apabila masih ragu untuk membedakan termasuk ke dalam pelanggan subsidi atau non subsisi, dapat menggunakan cara berikut.

Perbedaan tersebut dapat ditemukan di kode meteran listrik maupun struk pembayaran.

Apabila melakukan cek melalui struk pembayaran, dapat dilihat pada kolom tarif maupun daya.

Saat tercantum 'R1' maka termasuk ke dalam pelanggan yang berhak untuk mendapatkan keringanan.

Namun apabila tertulis 'R1M' berarti tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak PLN.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas