Harga Saham Waskita Beton Ambles Gara-gara Kasus Korupsi Proyek Fiktif
Menurut data BEI pukul 09.15 WIB, harga sama WSBP terkoreksi 0,99 persen ke level harga Rp199/unit.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harga saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) entitas anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) ambles pada perdagangan Senin (27/7/2020) pagi menyusul kasus korupsi proyek fiktif yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut data BEI pukul 09.15 WIB, harga sama WSBP terkoreksi 0,99 persen ke level harga Rp199/unit. Nilai transaksi tercatat Rp 4,07 miliar dari volume sebanyak 20,37 juta saham.
Meski begitu, saham ini sempat mencapai level Rp 204/unit.
Sementara saham induk usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terpantau minus 3,52 persen di level Rp 685/saham.
Di sesi pembukaan, saham WSKT sempat menyentuh level harga Rp670/unit.
Baca: KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek fiktif di BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS), serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman (FU).
Baca: Profil Jarot Subana, Dirut Waskita Beton Precast yang Dijemput Paksa KPK Siang Tadi
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Baca: KPK Periksa Direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Wado Energi
Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam jabatannya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR), serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Sehingga, hingga saat ini total ada lima tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.